Pengacara Minta Laporan Dugaan Pencabulan Dihentikan Polisi, Ini Sebabnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 03 Oktober 2022
0 dilihat
Pengacara Minta Laporan Dugaan Pencabulan Dihentikan Polisi, Ini Sebabnya
Kuasa hukum terlapor, bernama Akhmad Yusuf (kanan) didampingi rekannya usai menemui penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Akhmad Yusuf, Saragih kuasa hukum Indra, orang yang dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur meminta agar penyidik kepolisian menghentikan laporan dari pelapor. Sebab, tidak adanya bukti yang menguatkan "

MEDAN, TELISIK.ID - Akhmad Yusuf, Saragih kuasa hukum Indra, orang yang dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur meminta agar penyidik kepolisian menghentikan laporan dari pelapor. Sebab, tidak adanya bukti yang menguatkan.

Itu ditegaskan oleh Akhmad Yusuf ketika ditemui awak media di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Senin (3/10/2022).

"Iya, memang kedatangan saya kemari menemui penyidik. Kami meminta kepada tim penyidik untuk menghentikan perkara dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh orang tua korban," kata Akhmad Yusuf.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Aborsi, Termasuk Dua Bidan

Dikatakan Akhmad, laporan dugaan pencabulan itu dibuat oleh Ibu korban berinisial LE. Dalam laporan itu, mereka mengaku jika anaknya berusia 12 tahun dicabuli sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda, tepatnya di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

"Jadi, tuduhan itu tidak bisa dibuktikan. Bahkan, pelapor menyebut bahwa anaknya dicabuli oleh lima orang. Namun, sampai sekarang klien kami (Indra) membantah itu," ungkapnya.

Tim kuasa hukum berharap agar penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan untuk segera menghentikan laporan itu. Profesional dalam melakukan penanganannya.

"Sampai saat ini, klien kami sudah empat kali diperiksa, sedang dijadwalkan untuk pemeriksaan yang selanjutnya. Kami berharap jika memang tidak terbukti, penyidik harus menghentikan laporan dari keluarga pelapor," tuturnya.

Selain itu, kuasa hukum mengaku. Jika laporan dari pelapor dihentikan. Maka mereka akan menempuh jalur hukum untuk merehabilitasi nama baiknya.

"Pastinya, kami akan merehabilitasi nama baik klien kami. Kami akan membuat laporan terhadap mereka jika ini dihentikan. Mereka akan kami laporkan atas dugaan laporan palsu," terangnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi mengaku, perkara itu masih berproses.

Baca Juga: Ngaku Pegawai PLN, Maling Berhasil Gasak Uang dan Perhiasan Korban

"Masih proses penyelidikan. Saksi pelapor sudah kami minta keterangan, terlapor juga sudah dimintai keterangan. Kami dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap terlapor. Mohon bersabar," terangnya.

Sebagaimana diketahui, aksi pencabulan diduga terjadi menimpa NO yang masih berusia 12 tahun dan berstatus masih pelajar. Dia disebut dicabuli oleh lima orang pemuda, diantaranya adalah I berusia 33 tahun dan rekannnya.

Insiden itu informasinya terjadi Selasa 31 Mei 2022 kemarin. Tepatnya dikediaman terlapor dan didalam gudang yang berada disekitaran kediaman mereka, yaitu di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga