Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Pipa PDAM Buton

Elfinasari

Reporter

Sabtu, 21 September 2024  /  11:36 am

Kedua pelaku saat diamankan Sat Reskrim Polres Buteng. Foto: Ist.

BUTON TENGAH, TELISIK.ID – Polisi di Buton Tengah berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), pada Selasa (17/9/2024).

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Sunarton Hafala, berhasil mengamankan pelaku berinisial DN (26) dan SM (24), dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, menyampaikan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh timnya.

"Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah berhasil menangkap DN dan SM yang diduga sebagai pelaku pencurian pipa PDAM Buton," ungkap Kapolres, Sabtu (21/9/2024).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi berhasil mendapatkan petunjuk yang mengarah pada DN dan SM.

Baca Juga: Pencurian Berulang di BTN Labuleng Kendari, Kali Ini Motor dan Tabung Gas Hilang

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian pipa PDAM yang terletak di depan SPBU Pertamina Wamengkoli, Desa One Waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah. Mereka melakukan aksi tersebut pada malam hari, saat lalu lintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sepi. Kedua pelaku memotong pipa menggunakan gergaji besi dan menyembunyikan potongan pipa tersebut di bawah pohon di sekitar TKP.

Beberapa hari setelah kejadian, kedua pelaku menyewa mobil untuk mengangkut pipa hasil curian dan memindahkannya ke speedboat yang menuju Kota Baubau. Di sana, mereka menjual pipa tersebut dengan harga Rp 4.500 per kilogram. Dari hasil penjualan, DN dan SM memperoleh sekitar Rp 2.000.000.

Baca Juga: Wisatawan Asing jadi Korban Pencurian di Baubau

Akibat aksi pencurian tersebut, PDAM Kabupaten Buton mengalami kerugian sekitar Rp 16.800.000.

Menurut keterangan Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, kedua pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik.

Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS