Polisi Tetapkan Dokter Sebagai Tersangka Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Sabtu, 29 Januari 2022  /  8:18 pm

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja (memakai kemeja putih). Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dokter berinisial G atas kasus menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar SD di Kota Medan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengakui itu kepada awak media.

"Iya, dokter G sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki," ungkapnya melalui seluler, Sabtu (29/1/2022).

Hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu tidak ditemukan adanya vaksin di dalam tubuhnya. Polisi masih mendalami hal ini, apakah karena kesengajaan atau kelalaian.

"Tim kepolisian bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan pihak lainnya. Pelaku persangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 undanh undang tentang kesehatan tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," terangnya.

Sebagaimana diketahui, aksi petugas kesehatan atau vaksinator menyuntikkan vaksin ke siswa Sekolah Dasar (SD) tanpa cairan vaksin, viral di media sosial Instagram inimedanbung.

Baca Juga: Ungkap 1 Kg Sabu, Polisi Bekuk 3 Pengedar di Kendari

Dalam video itu, tampak petugas kesehatan yang mengenakan celana krem dan baju merah membuka sebuah spuit yang masih baru. Wanita itu lalu mengangkat lengan baju  bocah SD yang akan disuntik tersebut.

Akan tetapi, terlihat dia tidak memasukkan cairan vaksin, wanita itu langsung menyuntikkan suntik yang masih baru ke lengan kiri bocah SD itu.

Baca Juga: Lahan Sawit Pemicu Warga Sumut Ditembak Senapan Angin

Suntik kosong yang sudah ditusukkan ke lengan bocah SD itu, lalu dibuang ke dalam kotak pembuangan sampah. Informasi yang dihimpun, aksi itu terjadi di SD Wahidin Medan Labuhan, pada Senin (17/1/2022).  (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin