Lahan Sawit Pemicu Warga Sumut Ditembak Senapan Angin

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 28 Januari 2022
0 dilihat
Lahan Sawit Pemicu Warga Sumut Ditembak Senapan Angin
Pelaku (tangan diborgol) ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polrestabes Medan menangkap pelaku penembakan dengan senapan angin yang terjadi di Desa Namo Kelungen Kutalimbaru "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polrestabes Medan menangkap pelaku penembakan dengan senapan angin yang terjadi di Desa Namo Kelungen Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang daerah setempat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengakui adanya penangkapan itu kepada awak media, Jumat (28/1/2022).

"Iya, dalam kasus ini korbannya adalah Robi Sembiring dan pelakunya adalah MAG. Pelaku dan korban masih bertempat tinggal di desa yang sama, tepatnya di Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang," kata Hadi Wahyudi.

Motif terjadinya penembakan itu karena keduanya saling klaim lahan seluas 3 hektar yang berada di Kecamatan Kutalimbaru.

"Pelaku kesal dengan korban, karena korban mengambil atau memanen buah sawit secara terang terangan dilahan yang mereka saling klaim itu. Melihat itu, pelaku lalu menembak korban dengan senapan yang memang sudah direncanakannya," tambahnya menerangkan.

Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dedy Dharma menambahkan, pelaku sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Lalu menembakkan korban.

"Aksi itu dilakukan pelaku Jumat 14 Januari 2022, pelaku menembak korban sebanyak satu kali dan terkena di bagian tubuhnya. Setelah itu korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, setelah itu membuat laporan ke Mapolsek Pancurbatu," tambahnya.

Baca Juga: Sebelum Ditahan KPK, Kadis Lingkungan Hidup Aktif Berkantor

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti. Lalu menetapkan MAG sebagai tersangka.

"Kamis 27 Januari 2022 pelaku kami amankan di daerah Perumahan Rorinata Residen di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang," terangnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk 6 Pelaku Curanmor di Labuan Bajo NTT, 5 Diantaranya Asal Bima NTB

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

"Dari pelaku kami amankan barang bukti senapan miliknya. Pelaku telah ditahan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga