Diduga Jual Mahasiswi Rp 2 Juta untuk Pria Hidung Belang, Mami Elga Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 28 Juli 2023
0 dilihat
Diduga Jual Mahasiswi Rp 2 Juta untuk Pria Hidung Belang, Mami Elga Ditangkap Polisi
Tersangka saat diinterogasi di Polrestabes Surabaya karena disuga jual mahasiswi untuk pria hidung belang. Foto: Ist.

" Seorang mami yang dikenal sebagai Mami Elga diamankan Polrestabes Surabaya, karena diduga menyediakan jasa prostitusi dengan melibatkan mahasiswi perantauan untuk pria hidung belang "

SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang mami yang dikenal sebagai Mami Elga diamankan Polrestabes Surabaya, karena diduga menyediakan jasa prostitusi dengan melibatkan mahasiswi perantauan untuk pria hidung belang.

"Elga ditangkap karena telah mempunyai tiga anak buah rata-rata seorang mahasiswi, untuk dijual dan dipekerjakan sebagai prostitusi kepada seorang laki-laki hidung belang di Kota Surabaya," jelas Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko, Jumat (28/7/2023).

Haryoko mengatakan, kasus tersebur bermula dari patroli cyber adanya sebuah akun media sosial Facebook dan Michat yang sering dijadikan sebagai open BO.

"Awalnya para korban ditawarkan kepada tamu laki-laki hidung belang dengan tarif Rp 2.000.000," jelasnya.

Baca Juga: KPK Periksa Ridwan Bae Soal Kasus Dugaan Suap Jalur Kereta Api

Sedangkan kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya, Ipda Wulan mengatakan, tersangka sudah beroperasi selama satu tahun.

"Tersangka merekrut para korbannya pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi untuk dijadikan PSK," tuturnya.

Wulan mengungkapkan, pada saat dilakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di Gubeng Surabaya, Rabu 5 Juli 2023 lalu. Polisi mendapatkan satu orang perempuan yang sedang melayani tamu dalam keadaan telanjang bulat pada saat itu melayani hubungan seksual.

Baca Juga: Bank OCBC NISP Medan Dilapor ke Polda Sumatera Utara, Agunan Dilelang

Setiap kali melakukan transaksi prostitusi tersebut, lanjutnya, Mami Elga bisa meraup atau mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600.000.

"Selain menangkap Mami Elga, polisi juga menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp 600.000, satu handphone samsung dan satu kondom sutra," jelas Wulan.

Atas perbuatannya Mami Elga dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga