Polres Muna Dalami Keterlibatan Pemilik SPBU Penyalahguna BBM Subsidi, 4 Tersangka Ditangguhkan

Sunaryo

Reporter Muna

Rabu, 22 Januari 2025  /  6:49 pm

Konsorsium pemuda pelajar mahasiswa saat berdialog bersama Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, di Mapolres Muna, Rabu (22/1/2025). Foto : Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID – Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara, menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 75.93611 Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan.

Keempat tersangka yang merupakan petugas SPBU tersebut masing-masing berinisial BD, SA, MN, dan AD.

Penangguhan penahanan dilakukan menyusul reaksi dari Konsorsium Pemuda Pelajar Mahasiswa Muna, yang berunjuk rasa di depan Mapolres Muna untuk mempertanyakan langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian, Rabu (22/1/2025).

Yoghi Bonea, koordinator lapangan aksi, menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap keempat petugas SPBU tersebut terkesan janggal.

Ia menilai bahwa selain petugas, pemilik SPBU yakni PT SWU yang diwakili oleh LA dan HSG seharusnya juga dijadikan tersangka, karena mereka diyakini mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh petugas SPBU.

Baca Juga: PT GKP Pastikan Operasi Pertambangan di Wawonii Sesuai Hukum

“Menurut kami, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, apabila tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, tuntutan hukum dapat dikenakan kepada badan usaha tersebut dan/atau pengurusnya,” kata Yoghi.

Yoghi menegaskan bahwa pemilik SPBU seharusnya juga dijerat karena terlibat dalam proses penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dilakukan atas permohonan dari kuasa hukum para tersangka.

Setelah mempelajari permohonan kuasa hukum, permintaan penangguhan dianggap memenuhi syarat. “Kendati penangguhan dilakukan, proses hukum tetap berlanjut,” ujar Arsangka.

Arsangka memastikan bahwa penyidik juga sedang mendalami keterlibatan pemilik SPBU, selain keempat tersangka.

“Sejauh ini kami belum mendapatkan fakta hukum yang cukup untuk menetapkan pemilik SPBU sebagai tersangka, namun kami terus mendalami kasus ini. Jika ada fakta baru yang terungkap, pemilik SPBU tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka,” tegasnya.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di Muna Barat Masuk Tahap Penyelidikan

Kasus penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi ini terungkap pada 24 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WITA di SPBU Labunia. Saat itu, petugas SPBU kedapatan sedang mengisi BBM ke dalam jerigen yang diduga milik calo.

Hasil interogasi dan pengumpulan bukti, ditemukan pelanggaran penjualan BBM subsidi, di mana 18,5 liter BBM dijual seharga Rp 199.000, sementara harga yang seharusnya adalah Rp 185.000.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 10.800.000 hasil penjualan BBM bersubsidi, 233 jerigen berukuran 20 liter, dan enam unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, atas perubahan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto pasal 55 ayat (1) ke-1-e KUHP.

Para tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS