PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Terima Tunjangan Transportasi? Berikut Mekanismenya
Reporter
Sabtu, 27 September 2025 / 10:33 am
PPPK paruh waktu 2025 tak hanya digaji, bakal menerima tunjangan transportasi dan fasilitas kerja. Foto: Repro BGN.
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi.
Melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, tahun 2025 menjadi momentum baru untuk menghadirkan pilihan yang lebih fleksibel bagi mereka. Tidak hanya sebatas gaji pokok, salah satu hak yang menjadi perhatian adalah kemungkinan mendapatkan tunjangan transportasi.
Melansir dari Tirto, Sabtu (27/9/2025), skema PPPK paruh waktu ini lahir sebagai jalan tengah bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.
Dengan durasi kerja yang lebih singkat, mereka tetap memperoleh pengakuan sebagai aparatur negara, sekaligus memiliki akses pada sejumlah fasilitas dan perlindungan hukum.
Pemerintah menekankan bahwa status ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud apresiasi terhadap dedikasi ribuan honorer di berbagai daerah.
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Agar tidak terjadi salah persepsi, pemerintah menjelaskan secara detail perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Perbedaan ini meliputi jam kerja, penghasilan, hingga mekanisme seleksi.
Baca Juga: Detail Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 Masih Bisa Dibuka untuk Honorer, Begini Mekanismenya
1. Durasi Kerja
Penuh waktu: 8 jam sehari.
Paruh waktu: 4 jam sehari.
2. Penghasilan
Penuh waktu: gaji lebih besar sesuai jabatan.
Paruh waktu: gaji disesuaikan durasi kerja, umumnya lebih rendah.
3. Kehadiran Fisik
Penuh waktu: wajib hadir selama jam kerja penuh.
Paruh waktu: lebih fleksibel sesuai kebutuhan instansi.
4. Seleksi
Penuh waktu: melalui tahapan yang ketat.
Paruh waktu: opsi bagi peserta yang belum lolos penuh waktu.
5. Lingkup Tugas
Penuh waktu: menangani pekerjaan kompleks.
Paruh waktu: tugas lebih sederhana dan terbatas.
Tunjangan Transportasi bagi PPPK Paruh Waktu
Isu yang banyak ditanyakan adalah apakah PPPK paruh waktu berhak mendapatkan tunjangan transportasi. Pemerintah menegaskan bahwa meskipun jam kerja mereka lebih singkat, hak-hak tambahan tetap diberikan sesuai aturan.
Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu bisa menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja lain yang mendukung pelaksanaan tugas.
Tunjangan ini diberikan agar pegawai tetap memiliki dukungan yang layak, terutama bagi mereka yang bertugas jauh dari tempat tinggal. Selain itu, fasilitas kerja seperti perlengkapan kantor dan akses jaminan kesehatan juga dipastikan setara.
Baca Juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Kembali Diperpanjang Hingga 25 September
Kelebihan PPPK Paruh Waktu
Skema ini dianggap sebagai angin segar bagi tenaga honorer yang menanti kepastian. Beberapa kelebihan yang ditawarkan antara lain:
1. Status resmi sebagai ASN melalui Nomor Induk PPPK.
2. Penghasilan dan tunjangan setara atau minimal sesuai standar daerah.
3. Fleksibilitas waktu kerja hanya 4 jam per hari.
4. Kesempatan beralih ke penuh waktu jika kinerja memadai.
5. Beban kerja lebih ringan sehingga seimbang dengan kehidupan pribadi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS