KPK Tuntut Eks Mensos Juliari 11 Tahun Penjara, Febry: Dulu Bilang Hukuman Mati

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 29 Juli 2021
0 dilihat
KPK Tuntut Eks Mensos Juliari 11 Tahun Penjara, Febry: Dulu Bilang Hukuman Mati
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. Foto: Ist.

" Tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa kasus bantuan sosial (bansos) tidak mampu mengobati di tengah upaya masyarakat menghadapi pandemi virus Corona "

JAKARTA,TELISIK.ID – Mantan  Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) Febry Diansyah, yang lebih dikenal sebagai Jubir KPK, menanggapi hasil sidang tuntutan 11 tahun penjara atas terdakwa mantan Menteri sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Menurut Febri, tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa kasus bantuan sosial (bansos) tidak mampu mengobati di tengah upaya masyarakat menghadapi pandemi virus Corona.

“Kasus korupsi bansos tak obati kerugian masyarakat KORBAN KORUPSI,” tulis Febry dalam twitternya, Kamis (29/7/2021).

“Penegak hukum harus lebih serius dan sangat sensitif mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban korupsi,” sambungnya.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, menyoroti pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada Juli 2020, yang mengancam para koruptor dana bansos dengan hukuman mati.

“Ya... dulu Ketua KPK bilang ancaman hukuman mati sih,” kata Febry.

Diketahui, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 1,3 Triliun Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Baca Juga: Tolak Pakai Hotel Fasilitas Isoman, Fraksi NasDem: Lebih Baik untuk Rakyat

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam pasal 12 huruf b jo pasal 18 atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Tuntutan jaksa tersebut, kata Febry, dinilai sangat mengecewakan karena ada jarak yang cukup jauh dari ancaman 20 tahun atau seumur hidup

“Tuntutan KPK pada terdakwa korupsi bansos COVID-19 yang hanya 11 tahun sangat mengecewakan,” ujarnya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga