Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Kembali Diperpanjang Hingga 25 September

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 24 September 2025
0 dilihat
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Kembali Diperpanjang Hingga 25 September
Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto bersama Kasat Intelkam Polres Muna, AKP Syahrul Ramadhan. Foto: Sunaryo/Telisik.

" BKN telah memperpanjang jadwal pengisian DRH dari yang semula hingga 22 September menjadi 25 September 2025 "

MUNA, TELISIK.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Muna yang belum belum menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) akibat keterlambatan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), bisa bernapas lega.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang jadwal pengisian DRH dari yang semula hingga 22 September menjadi 25 September 2025. Perpanjangan ini, untuk kedua kalinya dari jadwal awal 15 September.

Perpanjangan masa pengisian DRH itu sekaligus menjawab surat dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna pada 19 September lalu.

"Pengisian DRH kembali diperpanjang hingga 25 September, jadi PPPK jangan panik, silahkan lengkapi berkasnya," kata Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: Berkas SKCK Belum Selesai, BKPSDM Muna Minta PPPK Paruh Waktu Jangan Panik

Ponto menerangkan, perpanjangan waktu pengisian DRH itu menyusul banyaknya PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan SKCK.

Di Muna sendiri, jumlah PPPK Paruh Waktu sebanyak 6.997 orang. Sat Intelkam Polres Muna dibuat kewalahan menerbitkan SKCK.

Baca Juga: Belasan Nakes Kolaka Utara Tak Lolos PPPK Paruh Waktu, DPRD Minta BKPSDM Tanggung Jawab

Kasat Intelkam Polres Muna, AKP Syahrul Ramadhan menerangkan, jumlah yang mengurus SKCK kurang lebih 11 ribu untuk keperluan pemberkasan PPPK paruh waktu Muna dan Muna Barat, PPG dan seleksi TNI-AD.

Untuk menyelesaikan semua SKCK, butuh waktu sekitar 14 hari. Itu pun, anggotanya sudah kerja 1x24 jam.

"Alhamdullilah, SKCK sudah selesai semua," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga