Prajurit TNI Dituding Intervensi Penyidik dan Minta Penangguhan Tersangka Bakal Diperiksa

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Senin, 07 Agustus 2023  /  5:41 pm

Kantor LBH Medan yang berada di Jalan Hindu Kecamatan Medan Barat. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Anggota TNI dari Kodam I Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan adalah sosok yang mendatangi Mapolrestabes Medan bersama anggotanya.

Karena kehadirannya itu, pihak Kodam I Bukit Barisan dipastikan akan memanggil Mayor Dedi Hasibuan terkait dengan aksinya itu.

Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian mengakui itu ketika dikonfirmasi awak media melalui selulernya, Senin (7/8/2023) siang.

"Iya, yang bersangkutan (Dedi) akan diminta keterangan untuk klarifikasi terkait dengan kegiatan yang kemarin (di Satreskrim Polrestabes Medan)," ucapnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Dituding Pecah Belah Masyarakat, IKN Harus Diwujudkan

Namun, perwira TNI itu belum mengetahui secara detail jadwal pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Mayor Dedi Hasibuan.

Informasi yang dihimpun, Mayor Dedi Hasibuan menjabat sebagai Kasi Undang-Undang Kumdam I Bukit Barisan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra memberikan komentar terkait kedatangan pihak TNI ke Polrestabes Medan.

"Itu bentuk intervensi yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan kepada pihak penyidik dari Polrestabes Medan," sebut Irvan Saputra.

Anggota TNI itu meminta agar penyidik Satreskrim Polrestabes Medan untuk menangguhkan penahanan tersangka dugaan pemalsuan atau mafia tanah.

"LBH Medan menyayangkan tindakan dari Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi pihak Polrestabes Medan, seakan-akan tindakan tersebut seperti menggeruduk dan memberikan shock therapy kepada Polrestabes Medan agar mau memberikan apa yang menjadi permintaan yang bersangkutan," kata Irvan Saputra.

Dalam hal ini LBH Medan meminta kepada Pangdam I/BB untuk menindak tegas Mayor Dedi dan beberapa personel TNI AD tersebut.

"Seyogianya tidak ada kewenangan Mayor Dedi Hasibuan untuk memaksa meminta penangguhan penahanan, yang di mana penangguhan penahanan adalah wewenang dari penyidik Polri yaitu Kompol Teuku Fathir Mustafa. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 31 KUHAP," tambahnya.

Baca Juga: Viral, Anggota TNI Berdebat dengan Penyidik Polri Minta Tersangka Ditangguhkan, Ini Komentar Netizen

Selanjutnya, Irvan mengaku, tindakan Mayor Dedi Hasibuan tersebut adalah bentuk ketidaktaatan hukum dan menyimpang dari aturan yang berlaku.

"Oleh karena itu LBH Medan menilai, anggota TNI yang datang ke Polrestabes Medan itu harus diperiksa," terangnya.

Sebagaimana diketahui, anggota TNI berdebat dengan Pejabat Sementara Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa.

Perdebatan keduanya dikarenakan anggota TNI itu bersikeras agar pihak penyidik memberikan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS