Praktisi Hukum: Pemberi Gratifikasi Harus Didakwa Pasal yang Sama Kasus PT MUI

Erni Yanti

Reporter

Sabtu, 26 Oktober 2024  /  8:18 pm

Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Telisik.id

KENDARI, TELISIK.ID – Dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) telah mengakibatkan dua terdakwa, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kendari.

Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kendari.

Berdasarkan putusan MA Nomor 5500 K/Pid/Sus/2024, Sulkarnain Kadir dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Selain Sulkarnain, Ridwansyah Taridala dan staf ahlinya juga menerima hukuman yang sama.

Baca Juga: RSUD Bahteramas Komitmen Tingkatkan Pelayanan di HUT ke-54

Dalam amar putusan, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 56 KUHP ayat 2. Sementara itu, Sulkarnain Kadir melanggar pasal yang sama.

Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya dapat dipidana dengan hukuman penjara antara satu hingga lima tahun dan/atau denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

Dalam kasus ini, PT Midi Utama Indonesia diduga menjadi pemberi dalam perkara gratifikasi yang menjerat Ridwansyah Taridala dan Sulkarnain Kadir.

Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H Bakara, menyatakan bahwa pihaknya tidak memproses pemberi karena pemberian tersebut dilakukan di bawah paksaan.

Baca Juga: Kekecewaan Peserta KMI Expo XVI di UHO, Banyak Barang dan Produk Dagangan Hilang

“Ini konstruksinya adalah pemberian yang dipaksa. PT Midi yang berkepentingan untuk mendapatkan izin terpaksa memberikan itu untuk pengurusan surat izin,” ungkap Ronal di Kejari Kendari pada Kamis (24/10/2024).

Praktisi hukum, Nasruddin, menegaskan bahwa dalam perkara suap atau gratifikasi, baik penerima maupun pemberi harusnya diadili.

“Kalau ada yang terbukti menerima, harus ada yang memberi,” katanya. Menurutnya, seharusnya pemberi juga didakwa dengan pasal yang sama sesuai dengan ketentuan hukum.

Kasus ini menyoroti pentingnya keadilan dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan korupsi dan gratifikasi. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS