Pria Babak Belur Usai Dikeroyok di Billiard Prawira Kendari, Proses Hukum Dinilai Mandek dan Keluarga Lapor Wassidik

Hamlin

Reporter

Jumat, 05 Desember 2025  /  10:46 am

Proses hukum kasus penganiayaan terhadap Ading Wijaya (28) dinilai mandek oleh keluarga korban. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria bernama Ading Wijaya (28), kini masih bergulir di Sat Reskrim Polresta Kendari.

Kasus ini dilaporkan oleh adik Ading, Anisa (25) pada Selasa (18/11/2025) lalu, usai mendapati kakaknya dalam kondisi babak belur. Namun, proses hukum kasus ini dinilai mandek oleh keluarga korban.

Akibatnya, keluarga Ading bernama Ferdiansyah melaporkan penyidik Polresta Kendari ke pihak Wasidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (4/11/2025).

Ferdiansyah menceritakan bahwa kasus ini bermula ketika Ading terlibat cekcok dengan kekasihnya inisial IN.

Saat itu, Ading mendapati kekasihnya pulang dalam kondisi mabuk dengan laki-laki lain diduga selingkuhnya, pada Minggu (16/11/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.

Ading yang tersulut emosi, menganiaya kekasihnya IN saat hendak menuju ke kamar kosnya di Jalan  Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

"Setelah itu dia (Ading) pulang ke rumah salah satu keluarga. Jam 10 pagi dia dijemput paksa 6 orang pakai mobil, mengakunya polisi, tapi tidak ada surat penangkapan atau surat tugas dan identitas yang menerangkan sebagai anggota," jelas Ferdiansyah, Kamis (4/12/2025).

Ferdiansyah mengatakan bahwa saat Ading dijemput, pihak keluarga tidak protes dan menyerahkan kasusnya kepada kepolisian agar diproses sesuai prosedur hukum.

Namun belakangan diketahui, Ading tidak dibawa ke kantor polisi melainkan dibawa ke Billiard Prawira Pool Cafe yang beralamat di Jalan Soprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Baca Juga: Pria di Kendari Masuk Kamar Tanpa Izin dan Ajak 'Main' Mahasiswi

Di Billiard Prawira yang diduga milik Kanit Tipidter Reskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens Ginting itu, Ading dikeroyok hingga babak belur.  

"Dikeroyok di ruang VIP lantai 2, selama 3 jam oleh 10 orang. Nanti dibawa di Polresta Kendari jam 1 siang. Sudah penuh luka memar kepala bagian kanan, mata kanan dan bengkak di tangan kanan," ungkap Ferdiansyah.

Hal itu diketahui ketika Ferdiansyah mencari keberadaan Ading karena iparnya tersebut tak kunjung mengirim kabar setelah dijemput paksa.

Ferdiansyah kemudian menemui IN dan menanyakan keadaan Ading. Saat itu IN bilang jika Ading sudah berada di Polresta Kendari.

Ferdiansyah dan istrinya lantas menuju ke Polresta Kendari untuk menemui Ading. Ading sempat merahasiakan kejadian itu, namun karena tampak luka-luka di wajahnya, pihak keluarga meminta Ading berterus terang.

Ading kemudian menceritakan peristiwa sebenarnya. Atas informasi itu, Ferdiansyah kemudian menemui Kanit Tipidter Reskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens Ginting.

"Jadi, Pak Ariel mengetahui penculikan itu karena dia memperlihatkan video penjemputan ke saya. Saya tidak tahu dari mana. Dia katanya mau mediasi, tapi jangan kita ambil tindakan lebih jauh, jangan lapor balik. Nanti dia bantu komunikasikan. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar, bahkan langsung ditahan," bebernya.

Sepulang dari menemui IPDA Ariel dan bertukar nomor ponsel, terjadi komunikasi lanjutan lewat pesan WhatsApp. Ariel bahkan menawarkan untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Ading jika IN ngotot melanjutkan perkara ini.

"Kalau IN ngotot, kita bermohon juga ke saya tangguhkan juga penahanannya secara prosedur kan masih bisa dipertimbangkan," tulis Ariel kepada Ferdiansyah.

Enam belas hari setelah dilaporkan, IN yang diduga sebagai dalang utama penculikan Ading belum diperiksa oleh penyidik dan CCTV sebagai barang bukti juga tidak disita.

Bahkan hasil visum baru diberikan dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra, pada Kamis  (4/12/2025). Ferdiansyah pun mengadukan penyidik ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik).

Ferdiansyah terpaksa melaporkan penyidik ke Wassidik Polda Sultra karena sudah lebih dari 10 kali bolak-balik ke Polresta Kendari, namun kasusnya mandek.

"Kata penyidik, IN belum diperiksa karena sibuk kerja. CCTV tidak bisa disita kalau pemilik Billiard Prawira tidak setuju," keluhnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Reskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens Ginting membantah dirinya pemilik Biliar Prawira. Ia mengaku hanya sebagai inisiator di Billiard Prawira.

Namun, dalam komunikasi via WhatsApp, IPDA Ariel mengaku sebagai pemilik usaha dan bisa memecat IN dan karyawan lain jika terlibat sebagai pelaku pengeroyokan.

Baca Juga: 4 Pelajar Tertangkap Bawa Celurit Saat Hendak Serang Sekolah di Kendari

"Kalau tanya status perkara, tanyakan ke Pidum Pak. kalau memang ada TKP (tempat kejadian perkara) di Prawira Billiard, tanyakan ke direktur," kata Ariel saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau berjanji akan mengusut tuntas perkara ini. Lambannya penanganan karena banyaknya laporan masyarakat yang ditangani.

"Sangat banyak juga laporan dari masyarakat yang kita tangani. Akan diproses tuntas ya. Kita sedang kegiatan pengamanan unjuk rasa," kata AKP Welliwanto Malau. (A)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS