Pria di Kendari Masuk Kamar Tanpa Izin dan Ajak 'Main' Mahasiswi

Gusti Kahar, telisik indonesia
Kamis, 04 Desember 2025
0 dilihat
Pria di Kendari Masuk Kamar Tanpa Izin dan Ajak 'Main' Mahasiswi
Korban pelecehan seksual HMF (22) saat dimintai keterangan di Mapolsek Poasia, Kamis (4/12/2025), dan surat tanda penerimaan laporan korban. Foto: Gusti Kahar/Telisik

" Seorang pria berinisial AH diringkus personel Polsek Poasia setelah diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial HMF (22). Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial AH diringkus personel Polsek Poasia setelah diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial HMF (22). Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/12/2025).

Kapolsek Poasia, AKP Samsir Bahar, mengungkap dugaan pelecehan terjadi pada Sabtu pekan lalu, 29 November 2025, sekitar pukul 20.50 Wita, di wilayah Kecamatan Kambu, Kendari. Kejadian bermula saat korban berada di dalam kamarnya.

“Pelapor (HMF) sedang berada di rumahnya, di dalam kamar. Tiba-tiba terlapor (AH) masuk ke dalam kamar tanpa meminta izin,” ujar Samsir kepada telisik.id.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Karyawati, Manajer Koperasi Karya Samaturu Kendari Dilapor Polisi

Setelah masuk ke kamar, AH disebut langsung menghampiri korban yang sedang berada di atas ranjang. Ia kemudian melontarkan ajakan yang dinilai tak pantas oleh HMF.

“Terlapor sempat berkata ‘kita main’, namun korban menolak. Kemudian pelaku mencium korban di bagian pipi dan jidat sebanyak dua kali,” lanjut Samsir.

Baca Juga: Sabu 6 Kg di Kendari Dibawa dari Mamuju Sulawesi Barat Pakai Mobil Rental

Merasa keberatan dan tertekan atas tindakan AH, HMF kemudian memutuskan melapor ke Polsek Poasia. Laporan korban teregister dengan Nomor: 988/XII/2025/Res-Kendari/Sektor-Poasia.

Saat ini AH masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh HMF. (C)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga