Pria dan Wanita di Kendari Ditangkap Selundupkan 67 Tabung LPG Subsidi ke Sulawesi Tengah
Reporter
Sabtu, 25 April 2026 / 6:30 pm
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka saat memperlihatkan puluhan tabung gas LPG yang berhasil diamankan di MaPolresta Kendari. Foro: Gusti Kahar/Telisik
KENDARI, TELISIK.ID - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan tabung LPG bersubsidi di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, pada Kamis (23/4/2026) lalu.
Dalam operasi tersebut polisi mengamankan 67 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang diduga hendak diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, melalui jalur pelabuhan penyeberangan Kendari-Wawonii.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang wanita berinisial NTPK (34) dan seorang pria berinisial I (54).
Baca Juga: Buser Polres Muna Ringkus Pencuri Suku Cadang Alat Berat di Tongkuno
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka nekat melakukan aksinya demi meraup keuntungan dari penjualan gas subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Motifnya untuk memperoleh keuntungan dengan harga penjualan sekitar Rp 33 ribu hingga Rp 35 ribu per tabung. Gas tersebut rencananya dijual ke luar daerah Kendari, yakni ke Kabupaten Morowali,” ujar Edwin di Mapolresta Kendari, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, praktik ini diduga memanfaatkan perbedaan harga LPG subsidi antara Kota Kendari dan daerah tujuan, sehingga pelaku mencoba mengambil keuntungan dari selisih harga.
Baca Juga: Wanita di Konawe Diduga Hendak Mencuri Diborgol dengan Tubuh Lemah, Polisi Sebut Sudah Berdamai
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menambahkan bahwa kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Iya, dua tersangka tersebut telah diperiksa,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). (B)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS