Profil Lengkap Ridwansyah Taridala yang Ditahan Dugaan Kasus Suap, Karier dari Lurah Hingga Sekda Kendari
Reporter
Senin, 13 Maret 2023 / 9:04 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan Sekretaris Daerah (SekdaKota Kendari Ridwansyah Taridala sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/gratifikasi terkait dengan pemberian perizinan.
Penetapan tersangka Ridwansyah berdasarkan Surat Ketetapan tersangka Nomor:B-03/P.3/FD.1/03/2023/ pada 13 Maret 2023.
Sekda Kendari ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria inisial SM sebagai tenaga ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Unggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari pada tahun 2017-2022.
Baca Juga: Sekda Kota Kendari jadi Tersangka Dugaan Suap PT Midi Utama Indonesia
Lalu siapa Ridwansyah Taridala? Berikut Telisik.id merangkumnya, dia dilantik menjadi Sekda oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Rabu (8/6/2022).
Ridwansyah Taridala lahir di Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan pada 28 Desember 1968. Di usianya 54 tahun pada 2022 ini, ia telah memiliki dua orang anak.
Ridwansyah menempuh pendidikan sekolah dasar di SDN 1 Ambesea (1981). Kemudian lanjut di SMPN Ambesea (1984). SMAN Anduonohu (1987). Ia melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi yakni D III di APDN Ujung Pandang (1990). S1 Institut Ilmu Pemerintahan (1995). Pasca Sarjana (S2) di Universitas Gadjah Mada (2000), hingga Doktoral (S3) di Universitas Halu Oleo (2016).
Ridwansyah sendiri memulai kariernya menjadi CPNS pada 1 Oktober 1988 yang ditetapkan oleh Gubernur Sultra pada 14 Januari 1989.
Kemudian menyandang pangkat Pengatur Muda II/a pada 1 November 1989 yang ditetapkan Gubernur Sultra pada 31 Oktober 1989.
Pangkat Pengatur Muda TK I,II/b pada 1 Desember 1994 dan ditetapkan pada 25 Maret 1994 oleh KA BAKN. Pangkat Penata Muda.III/a pada 01 April 1995 yang ditetapkan pada 28 April 1995 oleh Mendagri.
Pangkat Penata Muda TK I, III/b pada 01 April 1999 yamg ditetapkan pada 1 Desember 1999 oleh Mendagri.
Pangkat Penata, III/c pada 1 April 2001 ditetapkan oleh Gubernur Sultra pada 28 Juni 2001. Pangkat Penata TK I. III/d pada 1 April 2005 ditetapkan oleh Wali Kota Kendari pada 2 April 2005.
Pangkat Pembina, IV/a pada 1 Oktober 2006 yang ditetapkan langsung oleh Gubernur Sultra pada 3 November 2006.
Pangkat Pembina TK I,IV/b pada 1 Oktober 2010 dan ditetapkan oleh Gubernur Sultra pada 3 November 2010. Saat ini, Ridwansyah menyandang pangkat Pembina Utama Muda IV/c.
Sementara itu, riwayat jabatan Ridwansyah Taridala diawali sebagai Sekretaris Lurah Wuawua, eselon V/b pada 1991. Kasubag Perangkat Wilayah/Daerah pada Bagian Tata Pemerintahan, eselon V/a pada tahun 1995.
Baca Juga: Terlibat Kasus Suap, Segini Kekayaan Ridwansyah Taridala Diduga Terima Duit Lewat Rekening Pribadi
Sekretaris Kecamatan Mandonga, eselon V/a pada 1996-1998. Pls Lurah Puuwatu, eselon V/a pada 1997. Pj Kasubag Otonomi eselon IV/a pada 2001.
Pj Camat Kendari Barat eselon III/a pada 2005. Kasat Polisi Pamong Praja Kota Kendari eselon III/a pada 2010. Kaban Kesbangpol eselon II/b pada 2005. Kaban Bappeda Kota Kendari eselon II/b pada 2019.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kota Kendari eselon II/b pada tahun 2021 hingga pada tahun 2022 ia resmi dilantik menjadi Sekda Kota Kendari. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS