Proyek dari Dana Pinjaman Bisa Menyeberang Tahun, Kontraknya Enam Bulan

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 20 September 2021  /  2:32 pm

Bupati Muna, LM Rusman Emba saat meneken MoU pinjaman. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sebesar Rp 233 miliar pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Kini, Pemkab melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah mengajukan usulan pencairan sebesar 25 persen dari total anggaran yang akan digunakan untuk memulai semua kegiatan proyek.  

Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Muna, Sahrun menerangkan, perencanaan proyek yang dibiayai melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) itu telah selesai. Saat ini, tahapannya masuk dalam proses lelang.

"Kontrak kerjanya terhitung awal Oktober," kata Sahrun, Senin (20/9/2021).

Sesuai Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI selaku pemberi pinjaman, masa kontrak pekerjaan terhitung selama enam bulan. Nah, dengan demikian berarti proyek bisa menyeberang tahun 2022. Namun, pekerjaan harus seluruhnya tuntas selama enam bulan.

"Pengerjaan proyek bisa menyeberang tahun. Progres pencairan  per 31 Desember 2021 sudah harus 70 persen. Nanti, sisanya di tahun 2022," terangnya.

Karena pekerjaan menyeberang tahun, otomatis Pemkab kembali akan menyampaikan ke DPRD. Dari situ, DPRD kembali membahas sisa dana pinjaman pada APBD 2022.

Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2021 Sasar Masyarakat Tak Patuh Prokes

Baca Juga: Jelang Kedatangan Jokowi, DPR RI Tinjau Bendungan Ladongi

"Kegiatannya tetap dimasukan di APBD 2022," sebutnya.

Ia memastikan pekerjaan fisik yang menelan anggaran besar seperti pembangunan stadion sebesar Rp 17 miliar, pabrik jagung Rp 13 miliar, Pasar Laino Rp 10 miliar dan gedung rumah sakit Rp 8 miliar akan selesai tepat waktu.

"Kalau kita lihat dari perencanaan teknisnya hanya lima bulan, jadi pasti akan selesai," ujarnya.

Pinjaman Pemkab pada PT SMI sebesar Rp 233 miliar dengan jangka waktu pengembalian delapan tahun. Bunga pinjaman sebesar 6,1 persen.  Setiap tahunnya, Pemkab wajib menganggarkan di APBD sebesar Rp 45 miliar untuk membayar pokok dan bunga pinjaman. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali