PT PELNI Kini Hanya Layani Penumpang Sesuai KTP Daerah Asal

Kardin

Reporter

Rabu, 08 April 2020  /  4:14 pm

KM Ciremai PT. PELNI. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID - Guna pencegahan penyebaran COVID-19, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) mengeluarkan kebijakan penjualan tiket terhadap para penumpangnya.

Seperti yang disampaikan oleh PT PELNI Cabang Kendari melalui akun Facebook resminya bahwa, penjualan tiket hanya dapat dilayani sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah asal milik calon penumpang.

"Jika calon penumpang membeli tiket dengan pelabuhan tujuan tidak sesuai dengan KTP daerah asal, maka tidak dilayani," tegasnya dalam pemberitahuannya, Senin (6/4/2020).

Baca juga: Tiga ABK Lambelu yang Sandar di Baubau Terindikasi Terjangkit COVID-19

"Kartu mahasiswa, surat domisili tidak berlaku. Kalau Kartu Keluarga bisa," tambahnya.

Kemudian, penumpang dengan usia di atas 60 tahun wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter.

"Jika tidak dapat menunjukan surat dimaksud maka akan ditolak naik ke atas kapal," pungkasnya.

 

Reporter: Kardin

Editor: Sumarlin