BAUBAU, TELISIK.ID - Tiga Anak Buah Kapal (ABK), KM. Lambelu, yang sandar di pelabuhan Murhum Kota Baubau tanggal 6 April 2020 kemarin terindikasi terjangkit COVID-19. Ini diketahui menyusul surat larangan Bupati Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiskus Roberto Diogo, tentang larangan bersandar KM. Lambelu di pelabuhan Lorens Say Maumere.
Dalam surat tersebut menerangkan, berdasarkan hasil rapid tes dan pemeriksaan laboratorium RSUD dr. T.C Hillers Maumere, yang dilakukan terhadap 22 orang sampel anak buah kapal (ABK) KM. Lambelu, tanggal 7 April 2020 di Kabupaten Sikka, NTT, ditemukan 3 orang terindikasi terjangkit COVID-19. Ketiga orang tersebut diantaranya, satu orang penjaga kantin dan dua lainnya ABK.
Atas hasil tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka telah mendapat arahan Gubernur NTT, Victor Laeskodat, KM. Lambelu tidak diperbolehkan sandar di pelabuhan Lorens Say Maumere.
"Dengan mempertimbangkan alat kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan terhadap COVID-19 yang kurang memadai di Kabupaten Sikka, sehingga pemerintah Sikka memutuskan KM. Lambelu tidak diperbolehkan sandar di pelabuhan Lorens Say Maumere," tulis surat yang diterbitkan Bupati Mikka pada tanggal 7 April 2020.