Puluhan Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Marak Beredar di Pasaran Indonesia, Berikut Daftarnya
Reporter
Rabu, 05 November 2025 / 11:30 am
BPOM ungkap puluhan produk kosmetik berbahaya yang masih beredar luas di pasaran Indonesia. Foto: Repro Tribunnews.
JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap fakta mengejutkan di industri kecantikan tanah air.
Sebanyak 22 produk kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kulit hingga mengganggu kesehatan organ tubuh.
Temuan ini terungkap setelah BPOM melakukan uji sampel selama periode Juli hingga September 2025.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap produk-produk kosmetik tersebut.
“BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan yang meliputi penghentian kegiatan produksi, distribusi, dan importasi,” ujar Taruna dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Tempo, Rabu (5/11/2025).
Sebagian besar produk yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya merupakan hasil kontrak produksi, mencapai 15 produk. Selain itu, terdapat dua produk kosmetik lokal, lima produk impor, dan satu produk tanpa izin edar.
BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik serta memusnahkan seluruh produk berbahaya tersebut dari pasaran.
“Melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM telah menertibkan fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk di tingkat retail,” tambah Taruna.
Baca Juga: Daftar Lengkap 91 Kosmetik Berbahaya dan Ilegal 2025 Dijual Online
Berikut daftar 22 produk kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya oleh BPOM:
1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
4. DUBAI RIA Body Lotion
5. ELBYCI Night Cream Platinum
6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek
9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
11. R&D GLOW Premium Day Cream
12. R&D GLOW Premium Face Toner
13. R&D GLOW Premium Night Cream
14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Blush On dan Eyeshadow)
16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (Blush On dan Eyeshadow)
17. SN Glowing Brightening Night Cream
18. SW GLOW'S Night Cream
19. TINA BEAUTY Night Lotion Premium
20. WBS COSMETICS Glasskin FaceSerum
21. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
22. WSC Premium Booster Glowing Cream
Baca Juga: Kosmetik Berbahaya Merek Ini dan Dilarang BPOM masih Beredar di Kendari
BPOM menjelaskan bahwa bahan berbahaya yang ditemukan di antaranya merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7. Zat-zat ini dapat menyebabkan efek samping serius, mulai dari iritasi, alergi, hingga risiko kanker dan kerusakan organ tubuh.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik ilegal akan dikenai sanksi pidana.
“Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan, memastikan nomor izin edar terdaftar, dan tidak tergiur dengan hasil instan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS