Puluhan Ribu Pendamping PKH Otomatis Diangkat ASN/PPPK 2025, Berikut Kisaran Gaji dan Tunjangan Didapat
Reporter
Kamis, 25 September 2025 / 9:21 am
Pendamping PKH 2025 bakal diangkat menjadi ASN/PPPK, berhak gaji tetap, tunjangan, dan jaminan sosial. Foto: Repro Antara.
JAKARTA, TELISIK.ID - Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mendapat angin segar. Mulai 2025, mereka akan otomatis diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN), baik dengan status pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan langkah serius pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sosial.
“Insya Allah, 33 ribu lebih pendamping PKH akan segera menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK,” ujarnya, seperti dilansir dari Kompas (25/9/2025).
Langkah ini masuk dalam rencana besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pelayanan sosial hingga ke tingkat paling bawah. Gus Ipul menilai, kesejahteraan para pendamping akan berdampak langsung pada kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat miskin penerima bantuan.
Gaji Pendamping PKH Sebelum Jadi ASN
Sebelum pengangkatan ini, pendamping PKH masih berstatus honorer dengan besaran penghasilan yang belum merata. Rata-rata gaji yang diterima berkisar Rp 3 juta per bulan.
Baca Juga: Setelah ASN, Kini Giliran Pendamping PKH di Kolaka Utara Diduga Terbawa Arus Politik
Selain itu, mereka mendapat insentif bulanan sekitar Rp 400 ribu. Namun nominal tersebut berbeda di setiap daerah dan tidak memiliki standar tetap.
Dengan diangkat menjadi ASN, pendamping PKH berhak atas gaji resmi sesuai golongan, tunjangan, serta jaminan pensiun atau jaminan hari tua, tergantung status kepegawaiannya sebagai PNS atau PPPK.
Rincian Gaji PNS 2025
Bagi pendamping PKH yang diangkat menjadi PNS, gaji mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan gaji terakhir ditetapkan pada 2024 setelah lima tahun tanpa perubahan.
Berikut kisaran gaji PNS 2025 berdasarkan golongan:
1. Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
2. Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
3. Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
4. Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, cuti, hingga jaminan pensiun.
Rincian Gaji PPPK 2025
Sementara itu, pendamping PKH yang diangkat menjadi PPPK akan menerima gaji sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan kenaikan rata-rata 8 persen.
Baca Juga: Dinsos Bakal Sanksi Pendamping PKH dan TKSK Terbukti Politisasi Bansos
Berikut kisaran gaji PPPK 2025:
1. Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
2. Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
3. Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
4. Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
5. Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Adapun tunjangan PPPK mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, jabatan fungsional, hingga tunjangan lainnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS