KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kolaka Utara, menyiapkan sanksi tegas bagi para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang terbukti melakukan politisasi bantuan sosial program pemerintah pusat.

Sanksi tersebut, kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kolaka Utara, Sainah Ahmad paling ringan berupa surat teguran dan terberat sanksi pemberhentian sebagai pendamping jika terbukti melakukan pelanggaran.

Merespon pernyataan Fraksi Karya Indonesia Raya melalui rapat paripurna, Rabu (27/9/2023) kemarin, terkait indikasi pendamping PKH ikut terseret dinamika politik jelang Pemilu 2024 mendatang. Dirinya telah memanggil semua pendamping PKH dan TKSK.

Baca Juga: Pemda Kolaka Utara Siapkan Subsidi Rp 210 Juta Pemasangan Instalasi Air Bersih Keluarga Miskin

"Kami sudah memanggil semua pendamping PKH dan TKSK untuk mengklarifikasi hal itu. Mereka membatah terlibat politisasi bantuan atau terbawa-bawa ke Pemilu 2024, seperti yang disampaikan Fraksi Karya Indonesia Raya," terangnya, Jumat (29/9/2023).