Rajiun Masih Berharap Menang, Jubir TERBAIK: Stop Beri Harapan Palsu

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 11 Januari 2021  /  10:41 pm

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-La Pili. Foto : Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) belum juga legowo dengan perolehan hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Meskipun perolehan suara terpaut jauh dari Paslon, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK) dengan selisih 8.142, mantan Bupati Muna Barat (Mubar) itu masih berharap besar bisa menang, saat gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam video yang beredar luas di jejaring media sosial (Medsos), Rajiun kala menghadiri sebuah pesta di Kecamatan Kabawo, Minggu (10/1/2021) menyampaikan bahwa, Pilkada Muna belum selesai, karena masih berproses di MK.

Ia mengaku baru tiba dari Jakarta hanya untuk mengambil data-data kelengkapan gugatan yang akan kembali disetor ke MK.

"Pilkada belum usai, ingkrahnya ada di MK, kita tunggu saja hasilnya," kata Rajiun.

Baca juga: Jaga Kestabilan Pangan, Petani di Konawe Bakal Dapat LPM

Ia mengklaim, kemenangan Paslon RAPI adalah kemenangan masyarakat Muna. Sementara, kemenangan yang lain berasal dari konspirasi penyelenggara Pilkada. Maka, tak salah bila pihaknya menempuh jalur di MK.  

"Empat tahun lalu, kemenangan ada pada Dokter Baharuddin, namun ketika di MK, menjadi kemenangan Rusman. Saya kira, wajar kalau RAPI masuk ke situ (MK)," teranganya.

Sementara itu, Jubir Paslon TERBAIK, Amir Fariki berpandangan, klaim Rajiun untuk dapat membalikan kemenangan sangat tidak rasional. Sebab, permohonan gugatan yang diajukan di MK, hingga saat ini belum diketahui apakah diterima atau ditolak.

"Saya pikir, sah-sah saja kalau mau menggugat. Tapi, stoplah beri harapan palsu. Kasihan masyarakat, akan terus terkotak-kotak," kata Amir Fariki, Senin (11/1/2021).

Sebagai atlet karateka, menurut Amir, Rajiun seharusnya legowo menerima hasil Pilkada seperti calon bupati lain yang secara terbuka menyampaikan menerima kekalahan.

"Harus sportif lah, jangan malah membuat statement yang makin memancing keadaan," sarannya.

Baca juga: JLO Soroti Temuan Penyimpangan APMS dan Dugaan Transportir Nakal di Wakatobi

Berkaitan dengan permohonan gugatan diterima atau ditolak, kata Amir, menjadi domain MK. Akan tetapi, yang pasti, termohon dalam hal ini KPU, tidak tinggal diam dalam menyiapkan bukti-bukti yang akurat untuk menghadapi semua materi gugatan Rajiun. Begitu juga, pihak terkait, Paslon TERBAIK.

"Jangan samakan dengan Pilkada 2015 lalu yang selisihnya hanya 33 suara dengan Pilkada 9 Desember. Selisihnya 8.142 dan tidak ada catatan serta temuan pelanggaran baik oleh saksi RAPI dan Bawaslu pada saat pleno di tingkat TPS-kabupaten," jelasnya.

Soal perubahan materi gugatan yang meminta PSU di 401 TPS menjadi persoalan nama LM Rusman Emba, tambah Amir, bukan menjadi kewenangan MK. Pasalnya, itu merupakan kategori pelanggaran administrasi dan KPU sudah melakukan tugas dan fungsinya melakukan konfirmasi pada pihak-pihak terkait sebagaimana perintah perundang-undangan yang berlaku.

"Persoalan perubahan nama itu waktunya sudah lewat dan tidak ada masalah. Itu juga bukan kewenangan MK. Karena, MK hanya memproses soal perselisihan hasil, bukan administrasi," terangnya.

Sementara itu, Kordiv Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Muna, Nggasri Faedah menerangkan, apapupun materi gugatan yang diajukan Paslon RAPI, siap dihadapi di meja persidangan MK.

"Kami tinggal menunggu saja. Bukti-bukti semua sudah kami siapkan," tegasnya. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS