JLO Soroti Temuan Penyimpangan APMS dan Dugaan Transportir Nakal di Wakatobi

Mohamad Lukman Saputra, telisik indonesia
Senin, 11 Januari 2021
0 dilihat
JLO Soroti Temuan Penyimpangan APMS dan Dugaan Transportir Nakal di Wakatobi
Kapal transportir BBM ke Wakatobi. Foto: Ist.

" Apalagi persoalan harga pada APMS yang baru disesuaikan beberapa waktu lalu, sejak Tim pengawas BBM Subsidi melakukan pengawasan lapangan. "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Temuan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis solar oleh Tim Pengawas dan Distribusi BBM di Wakatobi pada saat melakukan sidak  ke beberapa APMS di Wakatobi pada Kamis (9/1/2021) lalu, menarik perhatian banyak pihak.

Salah satunya Ketua Tim Advokasi Forum Pergerakan Independent (FPI), Jayadin La Ode, S.H., M.H (JLO) turut memberikan tanggapanya.

Jayadin La Ode berpendapat, bahwa penyimpangan yang menjadi temuan Tim Pengawas dan Distribusi BBM tersebut, telah memenuhi sangkaan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Dari aspek tindak pidana, solar merupakan jenis BBM subsidi maka penegak hukum di lapangan semestinya dapat melakukan penindakan hukum lebih jauh secara seketika dengan sangkaan pasal 55 UU Migas,” terang Jayadin La ode, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Bank Sultra Raha Teruskan Keluhan Pemkab Muna ke Direksi

Tak hanya itu, selain temuan penyimpangan subsidi solar di APMS milik CV. Fajar Mekar, Tim pengawas juga mendapati tangki penyimpanan BBM (floating storage) pada kapal transportir tidak memiliki segel Pertamina.

Disinyalir, Badan Usaha Fajar Mekar itu, selain bertindak sebagai transportir, juga sebagai pemilik APMS yang terletak di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Oleh karena itu sebagai Ketua Tim Advokasi FPI, saya menilai telah nyata dan jelas dugaan praktek penyimpangan BBM sebagaimana yang disuarakan oleh FPI di Kantor DPRD beberapa hari yang lalu,” ucapnya.

Apalagi persoalan harga pada APMS yang baru disesuaikan beberapa waktu lalu, sejak Tim pengawas BBM Subsidi melakukan pengawasan lapangan.

Hal tersebut jelas telah merugikan para konsumen, konsekuensinya APMS terkait, jika beritikad baik wajib mengembalikan kerugian masyarakat selama ini.

Jika tidak, masyarakat dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugiannya ke pengadilan Negeri berdasarkan KUHAPerdata.

Untuk itu, ia berharap sikap profesionalisme Tim Pengawas BBM di Wakatobi untuk tegas melakukan penindakan hukum atas semua pelanggaran yang dilakukan pengusaha APMS di Wakatobi selama ini. (B)

Reporter: Mohamad Lukman Saputra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga