Ratusan Guru di Bombana Belum Terima Dana Tunjangan Tamsil Sejak 2020

Hir Abrianto

Reporter Bombana

Selasa, 17 Agustus 2021  /  8:58 am

Ratusan guru atau tenaga pendidik sedang berbaris. Foto: Repro pelitakarawang.com

BOMBANA, TELISIK.ID - Ratusan guru di Kabupaten Bombana belum mendapatkan tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) sejak 2020 silam.

Terkait hal tersebut, Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Bombana lakukan pengawalan dengan ketat, agar hak-hak guru dapat didapatkan.

Ketua IGI Bombana, Razak, S.Pd mengatakan, pihaknya tengah aktif mengawal tunjangan Tamsil Guru yang belum cair pada triwulan III tahun 2020 dan Triwulan II Tahun 2021.

"Sebagai lembaga profesi (IGI), kami kawal hak-hak guru yang belum terpenuhi untuk memastikan dan memberikan ketenangan kepada guru-guru di daerah selama dalam menjalankan tugas mengajar," kata Razak kepada Telisik.id, Senin (16/8/2021).

Razak mengharapkan, guru-guru yang terdaftar sebagai penerima dana tambahan ini untuk berkoordinasi kepada organisasi profesi (IGI) dan  Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, agar mendapatkan informasi yang valid.

Baca juga: Ini Cara Mudah Bedakan Gagasan Pokok dan Gagasan Pendukung

Baca juga: Salut, IAIN Kendari Masuk Peringkat Kelima PTKN Terbaik Se-Indonesia

Sementara itu, Kasi Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) Diknas Bombana, Yusrin menyebutkan, untuk dana buffer pada tahun 2020 triwulan III berjumlah 178 juta yang terbagi kepada 238 guru.

Sementara itu, untuk tahun 2021 triwulan II, besaran dana sebanyak Rp 163 juta yang akan tersalur kepada 225 guru.

"Triwulan III tahun 2020 besaran anggaranya Rp 178 juta. Untuk triwulan II tahun ini (2021) sebanyak Rp 163 juta," sebut Yusrin.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pembinaan GTK Dikbud Bombana, Maulid menjelaskan, dana tambahan penghasilan yang dikeluhkan guru-guru selama ini telah diproses.

"Dana yang dimaksud sudah diproses dan telah masuk di kas daerah sebanyak Rp 399 juta. Jadi jika ada kabar-kabar bahwa tidak dicairkan jangan dipercaya begitu saja, langsung konfirmasi ke Dinas Pendidikan atau di organisasi profesi yang turut mengawal hak-hak guru," pungkasnya. (A)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Fitrah Nugrahaa