Dibuka Jalur Afirmasi SPMB 2025, Ini Syarat Lengkap dan Kuota di Setiap Jenjang
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 28 Mei 2025
0 dilihat
SPMB 2025 hadirkan jalur afirmasi, buka peluang pendidikan lebih inklusif. Foto: Repro smkn20palembang.
" Suasana pendaftaran murid baru tahun ini membawa angin segar bagi masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas "

JAKARTA, TELISIK.ID - Suasana pendaftaran murid baru tahun ini membawa angin segar bagi masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Lewat kebijakan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, pemerintah memperkenalkan jalur afirmasi yang membuka peluang lebih besar bagi siswa dari kelompok rentan.
Dengan kuota yang ditingkatkan dan persyaratan yang diperjelas, jalur afirmasi menjadi sorotan utama dalam proses penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK.
SPMB 2025 secara resmi menggantikan sistem PPDB yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya. Sistem ini diterapkan secara nasional dan mencakup empat jalur utama pendaftaran.
Salah satu jalur yang paling mendapat perhatian adalah jalur afirmasi, yang disiapkan untuk membantu kelompok siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia. Melalui jalur afirmasi, pemerintah ingin memastikan bahwa siswa dengan latar belakang ekonomi sulit maupun keterbatasan fisik tetap bisa menempuh pendidikan berkualitas, tanpa terhalang kendala biaya maupun akses.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, jalur afirmasi berlaku untuk semua jenjang pendidikan. Setiap calon peserta didik yang ingin mendaftar melalui jalur ini harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang sudah ditetapkan.
Syarat Khusus Jalur Afirmasi SPMB 2025
Melansir Kumparan, Rabu (28/5/2025), calon peserta didik dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas diwajibkan melampirkan dokumen-dokumen resmi sebagai bukti pendukung.
Syarat khusus untuk kedua kelompok ini diatur sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Jadwal dan Syarat Beasiswa Anagata 2025, Gratis Biaya Hidup Ditambah 4 Semester Kuliah
1. Calon dari Keluarga Tidak Mampu:
Memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau daerah.
Kartu tersebut harus tercatat dalam Data Terpadu KesejahteraanSosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial atau instansi berwenang di daerah.
Tidak diperbolehkan menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti KIS.
Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan juga tidak diterima sebagai bukti.
2. Calon Penyandang Disabilitas:
Memiliki kartu penyandang disabilitas yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial atau lembaga resmi terkait.
Melampirkan surat keterangan disabilitas dari dokter umum atau dokter spesialis sesuai jenis disabilitas yang dimiliki.
Syarat Umum Jalur Afirmasi SPMB 2025
Selain syarat khusus, terdapat pula syarat umum yang harus dipenuhi calon peserta didik berdasarkan jenjang pendidikan yang dipilih. Berikut syarat umum berdasarkan jenjang:
1. Sekolah Dasar (SD):
Usia ideal peserta didik adalah 7 tahun per 1 Juli 2025.
Usia minimal yang diperbolehkan adalah 6 tahun.
Anak dengan usia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan mendaftar jika memiliki kesiapan khusus atau kecerdasan luar biasa.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP):
Maksimal usia calon siswa adalah 15 tahun pada 1 Juli 2025.
Harus sudah menyelesaikan pendidikan dasar (SD atau sederajat).
3. Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK):
Maksimal usia calon siswa adalah 21 tahun pada 1 Juli 2025.
Harus sudah lulus dari jenjang SMP atau sederajat.
Kuota Penerimaan Jalur Afirmasi SPMB 2025
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pendidikan inklusif dan berkeadilan, pemerintah menetapkan kuota minimal untuk jalur afirmasi di setiap jenjang pendidikan.
Kuota ini ditetapkan berdasarkan potensi jumlah peserta dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas di setiap wilayah.
Berikut rincian kuota jalur afirmasi sesuai Permendikdasmen No 3 Tahun 2025:
Jenjang SD: Minimal 15 persen dari total kuota penerimaan siswa baru.
Jenjang SMP: Minimal 20 persen dari total kuota penerimaan siswa baru.
Jenjang SMA/SMK: Minimal 30 persen dari total kuota penerimaan siswa baru.
Penetapan kuota ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial di tingkat daerah. Kedua instansi tersebut melakukan pendataan terhadap jumlah calon peserta didik dari kelompok afirmasi untuk menetapkan kuota sesuai kebutuhan lokal.
Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Syarat Daftar Olimpiade OPSI SMP/MTs 2025, Cek Panduannya
Dengan sistem ini, pemerintah ingin mendorong pemerataan akses pendidikan di semua jenjang, serta memastikan bahwa siswa dari kelompok rentan tidak terpinggirkan dalam proses seleksi murid baru.
Tujuan dan Dampak Jalur Afirmasi
Penerapan jalur afirmasi dalam SPMB 2025 memiliki tujuan utama untuk menghapuskan hambatan struktural yang selama ini menghalangi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dalam mengakses pendidikan.
Program ini dirancang untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, merata, dan adil.
Diharapkan, dengan adanya jalur afirmasi, angka putus sekolah dapat ditekan, khususnya di daerah-daerah tertinggal dan miskin.
Selain itu, jalur ini memberi ruang yang lebih luas bagi penyandang disabilitas agar mereka bisa memperoleh pendidikan yang layak dan setara dengan siswa lainnya.
Melalui kerja sama antara sekolah, pemerintah daerah, dan instansi terkait, proses seleksi dan penerimaan jalur afirmasi dijaga agar berjalan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS