Rawan Didemo Buruh, Pengusaha di Jatim Diwajibkan Bayar THR Tepat Waktu
Reporter Surabaya
Minggu, 10 April 2022 / 1:22 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Untuk mencegah aksi demo para pekerja menjelang lebaran terkait pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya), pengusaha diminta membayar tepat waktu.
"Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Minggu (10/4/2022).
Dikatakan mantan Mensos ini, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya. THR diyakini juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.
Lebih lanjut dijabarkan Ketum Muslimat NU ini, dalam aturan telah dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR keagamaan. Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Baca Juga: Menaker Minta Pengusaha Beri THR Tanpa Cicil ke Pekerja
“Kemudian pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR,” terangnya.
Terkait besaran THR, kata Khofifah, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji.
Lalu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali