Rekrutmen Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan Pendamping Desa 2025 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Formasinya
Reporter
Minggu, 20 Juli 2025 / 11:39 am
Rekrutmen fasilitator desa 2025 dibuka untuk pendampingan ekonomi dan kelembagaan masyarakat. Foto: Repro PPID.desa.
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi membuka kembali rekrutmen fasilitator untuk program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) tahun anggaran 2025.
Program ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemendesa dalam meningkatkan kapasitas ekonomi desa serta memberdayakan masyarakat di wilayah perdesaan secara berkelanjutan dan menyeluruh.
Rekrutmen ini diperuntukkan bagi tenaga pendamping profesional yang siap bekerja di wilayah kabupaten maupun kecamatan sasaran program. Posisi yang ditawarkan mencakup berbagai bidang teknis dan strategis, yang masing-masing memiliki peran penting dalam penguatan pembangunan desa berbasis potensi lokal.
Seleksi ini dilaksanakan tanpa pungutan biaya dan terbuka bagi pelamar dari seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Melansir Lokerbumn, Minggu (20/7/2025), fasilitator yang direkrut akan ditempatkan di berbagai lokasi program dengan tugas utama mendampingi masyarakat desa dalam pengembangan ekonomi lokal.
Selain itu, mereka juga akan bertanggung jawab dalam membina kelembagaan masyarakat, memonitor pelaksanaan kegiatan, serta mendukung sistem evaluasi dan pelaporan program di tingkat lokal.
Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang sesuai, fasilitator diharapkan dapat menjadi motor penggerak perubahan di desa.
Baca Juga: Penyesuaian Gaji Pendamping Desa dan PLD 2025 Terbaru, Ini Rincian Biaya Operasional Dinaikan
Formasi Fasilitator yang Dibutuhkan:
1. Koordinator Kabupaten
2. Fasilitator Bidang Monitoring dan Evaluasi
3. Fasilitator Bidang Pemasaran
4. Fasilitator Bidang Pengembangan Ekonomi
5. Fasilitator Bidang Pengembangan Kelembagaan
6. Fasilitator Kecamatan
Persyaratan Umum Pendaftar:
Pendidikan minimal S1 dari bidang yang relevan seperti Ekonomi, Pertanian, Sosial Ekonomi, Perikanan, Kehutanan, atau Kelautan
Pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat atau posisi relevan, dibuktikan dengan surat pengalaman kerja
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi manapun
Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dan catatan kriminal (dibuktikan dengan SKCK)
Diutamakan penutur asli bahasa lokal dan mampu berkomunikasi dengan masyarakat setempat
Mampu mengoperasikan komputer, khususnya Microsoft Office (dibuktikan dengan sertifikat/keterangan resmi)
Memiliki kemampuan komunikasi, kerja sama tim, resolusi konflik, dan negosiasi yang baik
Usia saat mendaftar antara 23-50 tahun
Bersedia melakukan perjalanan ke desa terpencil sesuai lokasi penugasan
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai kontrak kerja
Memiliki laptop pribadi
Khusus fasilitator kecamatan, harus bersedia tinggal di lokasi penugasan
Dokumen yang Harus Disiapkan:
1. Surat lamaran yang diketik dan ditandatangani
2. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae)
3. Surat Pernyataan kesediaan dan kebenaran dokumen
4. Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dilegalisir
5. Fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir
6. Surat Keterangan pengalaman kerja
7. SKCK dari kepolisian setempat
8. Surat Keterangan Sehat dari puskesmas/klinik/rumah sakit
9. Sertifikat/surat keterangan kemampuan komputer dan Microsoft Office
10. Fotokopi KTP
11. Fotokopi NPWP
12. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak dua lembar (latar belakang biru)
Baca Juga: Program Pendamping Desa 2025 Diperpanjang, Cek Lagi Syarat Daftar dan Gaji Terbarunya
Periode Pendaftaran dan Seleksi:
Pendaftaran dibuka pada 14 Juli 2025 dan ditutup pada 25 Juli 2025
Seluruh proses rekrutmen dilakukan secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan
Pelamar wajib memverifikasi data dan dokumen yang diunggah agar tidak gugur dalam proses seleksi administrasi
Pihak Kementerian Desa menegaskan bahwa rekrutmen ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
Pelamar diminta berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi. Proses seleksi dilakukan secara objektif berdasarkan kualifikasi dan kebutuhan lapangan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS