Program Pendamping Desa 2025 Diperpanjang, Cek Lagi Syarat Daftar dan Gaji Terbarunya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 17 Mei 2025
0 dilihat
Kemendes PDTT perpanjang program Pendamping Desa 2025. Foto: Repro Antara.
" Informasi ini menjadi kabar penting bagi masyarakat yang memiliki ketertarikan terhadap pemberdayaan desa "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perpanjangan program Pendamping Desa oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi diumumkan untuk tahun 2025.
Informasi ini menjadi kabar penting bagi masyarakat yang memiliki ketertarikan terhadap pemberdayaan desa.
Melalui pengumuman ini, Kemendes memberikan kesempatan bagi tenaga pendamping profesional yang berminat untuk terlibat langsung dalam proses pembangunan dan pemberdayaan desa-desa di seluruh Indonesia.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyampaikan bahwa program ini akan tetap berlanjut pada tahun 2025.
"Dari 34.000 itu sudah kami evaluasi. Yang layak diperpanjang akan kami perpanjang. Sedangkan yang tidak layak akhirnya kan kosong," kata Yandri dalam keterangannya di Solo, Jawa Tengah, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (17/5/2025).
Ia menegaskan bahwa proses perpanjangan kontrak dan perekrutan baru akan dilakukan secara terbuka dan profesional.
Menurut Yandri, posisi yang kosong akibat evaluasi kinerja pendamping desa sebelumnya akan segera diisi dengan tenaga baru.
“Untuk mengisi yang kosong tersebut pihaknya akan melakukan rekrutmen baru dengan kordinator tingkat nasional, provinsi, kabupaten sampai ke pendamping lokal desa,” ujarnya.
Baca Juga: DPR Desak Kemendes PDT Tambah Kuota Rekrutmen Pendamping Desa dan Kontrak TPP Diperpanjang
Ia juga menegaskan bahwa siapapun memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar sebagai pendamping desa. Memastikan bahwa tidak ada pungutan uang dalam proses perekrutan.
"Hoaks itu, saya sudah sampaikan tidak boleh ada pungutan serupiah pun, baik untuk memperpanjang yang sedang bertugas sekarang maupun yang baru," tegas Yandri.
Hingga saat ini, Kemendes PDTT belum secara resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen Pendamping Desa tahun 2025.
Informasi resmi nantinya hanya akan diumumkan melalui laman resmi https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/.
Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai informasi dari media sosial atau platform tidak resmi yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Pendamping Desa merupakan tenaga profesional yang ditugaskan langsung di wilayah desa. Mereka berperan dalam membantu peningkatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tenaga pendamping ini berada dalam naungan langsung Kemendes PDTT dan bekerja berdasarkan sistem kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahunnya jika memenuhi syarat.
Berdasarkan Peraturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022, komponen gaji pendamping desa terdiri dari dua bagian yaitu honorarium dan bantuan biaya operasional. Besarannya disesuaikan dengan jenis pendamping dan wilayah penempatan.
Berikut rincian besaran gaji pendamping desa:
Honorarium:
Mulai dari Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000 tergantung jenjang dan wilayah tugas.
Bantuan biaya operasional:
Mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480 sesuai ketentuan wilayah dan jenis pekerjaan.
Status pendamping desa bersifat kontrak tahunan, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang pendamping desa bisa ditugaskan untuk mendampingi satu hingga empat desa di kecamatan lokasi kerja masing-masing.
Walaupun persyaratan resmi untuk rekrutmen tahun 2025 belum diumumkan, jika merujuk pada rekrutmen sebelumnya, maka berikut adalah gambaran umum syarat-syarat pendaftarannya:
Syarat Umum Pendaftaran Pendamping Desa:
1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
2. Memiliki pengalaman di bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
3. Diutamakan pernah menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
4. Mampu mengoperasikan komputer, khususnya program Microsoft Office dan internet.
5. Sanggup bekerja penuh waktu dan bersedia tinggal di lokasi tugas.
6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan lokasi tugas.
7. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun saat mendaftar.
Baca Juga: Pengumuman Evaluasi Administrasi dan Penulisan Paper Tenaga Ahli P3PD Pendamping Desa, Ini Linknya
Langkah-langkah Mendaftar Sebagai Pendamping Desa (PLD):
1. Akses laman resmi pendaftaran di https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/
2. Klik menu ‘Daftar’ untuk membuat akun pendaftaran
3. Masukkan alamat email aktif dan buat kata sandi
4. Isi kolom biodata dengan lengkap dan unggah dokumen yang diminta
5. Isi riwayat pengalaman kerja sesuai kolom yang tersedia
6. Periksa kembali semua data yang telah diisi, pastikan benar dan lengkap
7. Klik tombol ‘Simpan’
8. Jika muncul pesan “Pendaftaran Berhasil”, maka proses pendaftaran telah selesai.
Pihak Kemendes PDTT juga menegaskan bahwa dalam proses rekrutmen tahun 2025 akan menggandeng perguruan tinggi untuk menjaga transparansi dan profesionalisme. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS