Rencana Akan Dihapus, Harapan Honorer Pupus

Adinda Septia Putri

reporter

Selasa, 28 Februari 2023  /  8:12 am

Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, H. Bustam, turut mengomentari rencana penghapusan tenaga honorer. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID – Rencana penghapusan tenaga honorer di instansi dan lembaga pemerintahan kabarnya akan mulai berlaku pada 23 November 2023 mendatang, seperti yang tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Kebijakan pengosongan pegawai non-ASN dan non-PPPK menuai reaksi dari masyarakat maupun pemerintah daerah. Meski demi memotong beban anggaran, kebijakan tersebut dianggap merugikan para honorer dan menambah jumlah pengangguran di Indonesia.

Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara, H. Bustam mengaku tidak setuju dengan kebijakan penghapusan honorer, namun ia sepakat apabila pemerintah menghentikan penerimaan tenaga honorer.

Katanya, meskipun kebijakan penghapusan honorer mantap dilakukan, hal tersebut harusnya punya kebijakan yang bisa diterima bersama dan dibuat dalam perundang-undangan.

Ia menambahkan, agaknya sulit jika ingin menghapus semua tenaga honorer yang ada, karena banyak dari mereka merupakan tenaga profesional yang kompeten dan sangat dibutuhkan.

Baca Juga: Begini Nasib Tenaga Honorer Jelang Penghapusan

Bustam sendiri menganggap tenaga honorer juga merupakan komponen bangsa yang berjasa dalam mengabdikan diri untuk negara. Sehingga patut diapresiasi jasa-jasanya.

Ia turut mengoreksi kinerja pemerintah kepegawaian seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), seharusnya bisa lebih terbuka terkait jumlah ASN yang pensiun setiap tahunnya.

"Sehingga, oh ternyata tahun ini ASN kita pensiun sekian, jadi penerimaan honorer hanya sekian," tandasnya.

Salah satu tenaga honorer yang sudah bekerja selama enam tahun di bawah naungan Dinas Kesehatan, Parman, tak setuju dengan rencana pemerintah akan menghapus honorer. Di tempat ia bekerja, menurutnya jumlah honorer menduduki sekitar 50 persen kursi pegawai.

Ia mengatakan, para honorer punya peran aktif dalam melakukan pekerjaan dengan skil yang dibutuhkan. Parman sendiri belum mendapat arahan lebih lanjut mengenai nasibnya apabila dicopot dari pekerjaan.

Baca Juga: Ini Kriteria Honorer Langsung Diangkat CPNS 2023

"Harusnya pemerintah memikirkan bagaimana cara memenuhi kebutuhan anggaran untuk honorer dan menilai kompetensi mereka sebelum dihapus," ujarnya.

Adapun rencana pengalihan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disyaratkan untuk honorer yang sudah mengabdi minimal lima tahun dan pendaftaran dilakukan di instansi masing-masing.

Diketahui, rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan pemberlakuan 5 tahun jatuh pada Tanggal 28 November 2023, mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer. (B-Adv)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS