Resahkan Warga, Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Ones Lawolo

Reporter Medan

Selasa, 18 Mei 2021  /  4:17 pm

Pelaku saat ditangkap Polsek Medan Area. Foto: Ones Lawolo/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor Medan Baru mengukap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku bernama Irwansyah (34) ditangkap polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada warga di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan Sumatera Utara (Sumut).

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, membenarkan penangkapan pelaku pengedar narkoba tersebut.

Baca Juga: Aktivitas Perambahan Jati Ilegal Kian Marak Terjadi di Batauga

"Ya, dia ditangkap di Jalan Flamboyan depan Komplek Royal Sumatera pada Kamis 29 April 2021," kata Irwansyah kepada Telisik.id, Selasa (18/5/2021).

Menurut Irwansyah, penangkapan pelaku bersama barang bukti itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa selama ini warga sekitar telah merasa resah karena adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sekitar tempat tinggalnya.

"Di lokasi penangkapan sering dilakukan transaksi narkoba kepada warga. Lalu, warga lainnya pun merasa resah atas aksi pelaku tersebut. Sehingga warga memberikan infomasi kepada polisi," tuturnya.

Baca Juga: Sekdes di Konawe Diduga Cabuli Gadis

Dalam penangkapan itu, Irwansyah enggan mau membeberkan barang bukti yang ditangkap kepada pelaku.

"Barang bukti sudah diamankan. Saat ditangkap pelaku membuang barang bukti itu. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Apalagi, barang bukti itu sedang dilakukan pengembangan dimana ia dapat barang bukti tersebut," pungkasnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS