KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Agus Rahardjo, menginginkan Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor) diamandemen agar dapat mengawasi tindak korupsi di lingkup swasta.
"Seharusnya UU tipikor ini diamendemen agar KPK bisa menindaklanjuti pengawasan korupsi di lingkup swasta," katanya saat menyampaikan materinya pada publik hearing di Gedung DPRD Sultra, Kamis (7/11/2019).
Selain itu, Ia mencontohkan bahwa misalnya ada seorang pedagang ikan berpikir agar dagangannya laris, maka dia mendatangi supervisor hotel untuk melobi agar ikan-ikannya dibeli untuk kebutuhan dapurnya.
Dimana, tambah dia, kalau pedagang ikan itu hanya mendekati supervisornya boleh saja, tapi kalau sudah memakai uang maka ini termasuk tindak korupsi, walaupun memang memakai uang sendiri, karena bisa saja ini terkait dengan pelayanan publik sebab hasil masakannya diberikan kepada publik.