KPK Ingin Awasi Korupsi di Lingkup Swasta

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 07 November 2019
0 dilihat
KPK Ingin Awasi Korupsi di Lingkup Swasta
Ketua KPK RI, Agus Rahardjo (kiri) Foto: Fitrah Nugraha/Telisik

" Seharusnya UU tipikor ini diamendemen agar KPK bisa menindaklanjuti pengawasan korupsi di lingkup swasta. "

KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Agus Rahardjo, menginginkan Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor) diamandemen agar dapat mengawasi tindak korupsi di lingkup swasta.

"Seharusnya UU tipikor ini diamendemen agar KPK bisa menindaklanjuti pengawasan korupsi di lingkup swasta," katanya saat menyampaikan materinya pada publik hearing di Gedung DPRD Sultra, Kamis (7/11/2019).

Selain itu, Ia mencontohkan bahwa misalnya ada seorang pedagang ikan berpikir agar dagangannya laris, maka dia mendatangi supervisor hotel untuk melobi agar ikan-ikannya dibeli untuk kebutuhan dapurnya.

Dimana, tambah dia, kalau pedagang ikan itu hanya mendekati supervisornya boleh saja, tapi kalau sudah memakai uang maka ini termasuk tindak korupsi, walaupun memang memakai uang sendiri, karena bisa saja ini terkait dengan pelayanan publik sebab hasil masakannya diberikan kepada publik.

"Seperti halnya yang terjadi di Singapura yang sekitar 90 persen tindak korupsinya ditangani dilingkup swasta, sedangkan dilingkup pemerintah hanya sekitar 20 persen saja," tambahnya.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Ibnu

Baca Juga