Sekdes di Konawe Diduga Cabuli Gadis
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Selasa, 18 Mei 2021
0 dilihat
Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Repro Liputan6.com
" Namun, pelaku mengaku hanya memegang kepala dan menyenggol korban. Dan menurut pelaku bahwa itu dilakukan hanya untuk main-main saja. "
KONAWE, TELISIK.ID - Kasus pencabulan akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah hukum Polres Konawe dengan modus beragam.
Terbaru, seorang oknum Sekdes AK (44) di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis.
Kepala Unit Reskrim Polsek Abuki, Aipda Mukhtaruddin saat dihubungi Telisik.id membenarkan kejadian tersebut, Selasa (18/5/2021).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, hingga saat ini pelaku tak mengakui perbuatannya.
Dikatakan, pelaku tak mengakui telah memegang payudara dan kemaluan korban, sementara itu, korban bersikukuh bahwa pelaku telah memegang payudara dan kemaluannya yang sebelumnya memegang kepala korban.
"Namun, pelaku mengaku hanya memegang kepala dan menyenggol korban. Dan menurut pelaku bahwa itu dilakukan hanya untuk main-main saja," terangnya kepada Telisik.id.
Baca juga: Ditemukan Mayat Wanita di Kupang NTT, Ada Bekas Lipstik Dalam Masker
Baca juga: Akibat Knalpot Bogar, Remaja di Bombana Nyaris Adu Jotos
Dimana, kata Aipda Mukhtaruddin, pelaku juga mengaku perbuatan tersebut adalah hal yang biasa dilakukan sebagai seorang teman.
"Tapi kami tetap memproses pelaku untuk sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Kejadian bermula saat korban disuruh bapaknya pergi ke rumah Kepala Desa untuk membantu menginput data SDGs. Saat itu pelaku AK juga berada di rumah tersebut.
Sekitar pukul 13.00 Wita, korban keluar duduk di teras. Kemudian AK juga keluar menghampiri korban dan langsung meremas payudaranya dan berusaha memegang bagian kemaluannya.
Ia menambahkan, pada kejadian itu korban kemudian langsung memberontak dan menghempaskan tangan pelaku saat memegang tubuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Haerani Hambali