Oknum ASN Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 03 Januari 2023
0 dilihat
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika diwawancarai sejumlah awak media dikantrornya. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berinisial O sebagai tersangka dugaan penipuan "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berinisial O sebagai tersangka dugaan penipuan.
Pemuda ini bertugas di Dirjen Pemerintahan Desa Subdit Wilayah III, jadi tersangka karena diduga menjadi calo dan diduga melakukan penipuan atas laporan seorang temannya bernama Nisa.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya status tersangka terhadap O atas dugaan penipuan.
Baca Juga: Korban Pembakaran Rumah di Konawe Selatan Terus Berupaya di Tengah Ketidakpastian Hukum
"Iya, peningkatan status dari lidik naik ke sidik dan hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Hadi Wahyudi, Selasa (3/1/2023).
Setelah statusnya naik menjadi tersangka, polisi akan terus melakukan pengembangan terkait dengan perkara yang diduga dilakukannya.
"Sudah tersangka sejak 20 Desember. Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini," tambahnya.
Pelapor bernama Nisa ketika dikonfirmasi sejumlah awak media memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian karena menetapkan tersangka.
"Kami berharap agar perkara ini ditindaklanjuti lagi. Kami berterima kasih kepada pihak penyidik yang telah menindaklanjuti laporan ini," terangnya.
Diakuinya, kasus tersebut bermula pada April 2022, saat itu korban menanyakan tentang tes masuk IPDN. Merespon pertanyaan tersebut, O mengatakan ada jalur terselubung dan mematok tarif sebesar Rp 550 juta.
"Karena percaya lalu saya bersama keluarga memberikan uang panjar sekitar 15 persen dari total yang ditentukan. Akan tetapi, rupanya nama saya tidak masuk dan diduga menjadi korban," ungkapnya.
Baca Juga: Warga Kolaka Meregang Nyawa di Kebun Cengkeh Akibat Main Game
Nisa juga sempat terbuai dengan janji manis O yang mengaku bisa membantunya lulus dalam rekrutmen PPPK 2022, korban Nisa pun dipaksa untuk mengirimkan uang Rp 35 juta ke rekening O pada Mei 2022 lalu. Informasinya, uang itu untuk kepada BKN.
Akan tetapi setelah itu, nama Nisa tidak dicantumkan dalam peserta yang lulus. Mendapati itu, O kembali berbohong dengan mengatakan sengaja tidak dicantumkan namanya di dalam lampiran peserta untuk menghindari tes pemeriksaan kesehatan pertama di Mako Brimob Polda Sumatera Utara, selanjutnya namanya akan dilompatkan di lampiran pantuhir.
"O bilang sama kami memang sengaja nggak ada namanya di lampiran peserta lulus SKD, nanti lompat langsung ke pantuhir. Atas dugaan penipuan itu O kami laporkan ke Mapolda Sumatera Utara sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/B/1216/VII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 12 Juli 2022," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS