Respon PT GKP Atas Putusan PTUN

Lukman Nul Hakim

Reporter

Sabtu, 04 Februari 2023  /  8:42 pm

Koordinator Humas PT GKP, Marlion meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. Foto: Ist.

KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang berjalan saat ini.

Dalam putusan PTUN Kendari, Nomor perkara 67/G/LH/2022/PTUN.KDI. Menolak permohonan pelaksanaan objek sengketa quo yang diajukan oleh para pengugat dan menyatakan ekspesi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima seluruhnya.

Hal itu sesuai dengan amar putusan yang tertuang dalam halaman 278, Hakim menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat. Sehingga jelas, kegiatan operasional, tetap berjalan sebagaimana biasa.

Baca Juga: Ada Dugaan Mahar Perekrutan Anggota PPS di Konawe Kepulauan

Koordinator Humas PT GKP, Marlion meminta kepada semua pihak, agar menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh perusahaan dan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang melakukan provokasi atau pernyataan yang justru membuat kondisi di Wawonii, tidak kondusif. Karena menurut dia, selama ini situasinya sangat kondusif dan aman.

“Merespon putusan PTUN kemarin, kami sepenuhnya menghormati keputusan yang telah terbit tersebut dan kami mempertimbangkan untuk mengajukan upaya-upaya hukum lainnya sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya, Sabtu (4/2/2023).

PT GKP meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan PTUN, kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana biasa, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Baca Juga: Usai Pelantikan, Ini Tahap Selanjutnya Bagi Anggota PPS di Konawe Kepulauan

Sementara tokoh pemuda Wawonii, Hasrun mengatakan, PT GKP saat ini tengah melakukan upaya banding terkait putusan kedua lembaga tersebut. Olehnya itu, ia meminta agar publik dapat menahan diri, saling menghargai, dan tidak mudah terprovokasi.

“Saya minta masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu miring yang belum pasti sumber kebenarannya. Sebab, sejauh ini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan perusahan telah kalah sepenuhnya. Sehingga, dengan demikian mari kita menghormati keputusan PTUN oleh PT GKP,” urainya. (B)

Penulis: Lukman Nul Hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS