Rumah Adat di Manggarai NTT Disulap Jadi Rumah Restorative Justice
Reporter Kupang
Rabu, 20 Juli 2022 / 9:01 pm
MANGGARAI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai bersama pemkab setempat menyulap rumah adat menjadi rumah restorative justice, Rabu (20/7/2022).
Pasca menggelar ritus adat tesi, rumah adat yang disebut Mbaru Wunut itu resmi menjadi rumah restorative justice.
Kejari Manggarai, Bayu Sugiri mengatakan bahwa rumah restorative justice ini merupakan tempat untuk menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat, kehadirannya diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
"Rumah restorative justice sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat" kata Kajari Bayu.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa selama diberlakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan RI telah menyelesaikan 821 (delapan ratus dua puluh satu) perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif.
“Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu.
Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD Muna Minta Pemkab Siapkan Langkah Antisipasi
Sementara Bupati Manggarai, Hery Nabit mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung hadirnya rumah restorative justice di Kabupaten Manggarai, karena telah menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, dengan menyediakan sebuah ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum.
Ia juga berharap, rumah adat yang telah disulap menjadi rumah restorative justice ini mampu membangkitkan nilai-nilai serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian masalah sebelum akhirnya menuju upaya terkahir (pengadilan).
Alasan Bupati Hery memilih Mbaru Wunut sebagai rumah restorative justice karena sejak tahun 1930 Mbaru Wunut dijadikan istana raja Aleksander Baroek.
Menurut dia, Mbaru Wunut memiliki historis dan nilai-nilai hukum yaitu keadilan. Selain itu di dalam istana tersebut memiliki nilai-nilai hak asasi manusia, kebersamaan, kasih sayang dan kerendahan hati.
Baca Juga: Pemkab Konawe Mulai Bangun Lumbung Pangan Masyarakat
Dikatakan Bupati Hery, dirinya sangat mendukung pilihan Mbaru Wunut oleh kepala Kejaksaan Manggarai untuk dijadikan rumah keadilan, dimana Mbaru Wunut pada masa lampau tempat bertemunya seluruh masyarakat Manggarai yang menginginkan keadilan.
“Penggunaan istana ini juga sebagai simbol dari kemauan pemerintah dalam hal ini pihak Kejaksaan (penegak hukum) untuk mengayomi dan melayani untuk kepentingan rakyat,” jelas Bupati Manggarai itu.
Kepada Kajari Manggarai, Bupati Hery minta agar biarkan nama ‘Mbaru Wunut’ tetap digunakan dalam setiap laporan-laporannya.
“Tidak usah menterjemahkan Mbaru Wunut kedalam bahasa Indonesia (Rumah Ijuk), biarkan ia tetap Mbaru Wunut,” tuturnya. (A)
Penulis: Berto Davids
Editor: Musdar