Rusman Emba Ditahan KPK, Wabup Muna Sebut Bupati Orang Baik

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 27 November 2023  /  8:27 pm

Wabup Muna, Bachrun Labuta bersama Bupati, LM Rusman Emba. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Muna, LM Rusman Emba bersama Kontraktor, La Ode Gomberto, tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021-2022, Senin (27/11/2023).

Penahanan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu membuat Wakil Bupati (Wabup) Muna, Bachrun Labuta ikut terpukul.

Di mata Bachrun, Rusman sosok orang yang sangat baik dan tidak pernah membeda-bedakan masyarakat. Nah, karena kebaikan yang ada pada diri Rusman itu, sehingga dimanfaatkan oleh orang lain.

"Saya selalu ingatkan beliau (Rusman), karena terlalu baiknya. Kadang beliau mungkin jengkel, karena terus diingatkan, tetapi saya tidak peduli. Saya sampaikan itu, karena orang lain belum tentu baik sama dia," kata Bachrun.

Baca Juga: 30 November Sisa Dana PEN Muna Harus Kosong di Kasda

Ia berharap Rusman dapat diberi kesehatan, ketegaran dan ketabahan dalam menghadapi proses hukum itu. Ia pun akan berkontemplasi (berpikir dengan sepenuh hati) tentang roda pemerintahan agar visi misi bersama Rusman, bisa tercapai.

"Saya belum ingin bertemu siapa-siapa dulu. Biarkan, saya berkontemplasi tentang pemerintahan saat ini," ujarnya.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, penanganan dugaan suap pengurusan dana PEN Muna merupakan pengembangan perkara dari PEN Kolaka Timur.

"Ini merupakan perkara yang dikembangkan atau ditemukan fakta-faktanya begitu yah, dari penyidikan perkara sebelumnya di Kabupaten Kolaka Timur," beber Ali Fikri.

Ali Fikri menjelaskan, dugaan suap terkait pengajuan dana PEN daerah untuk Muna itu pada 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji.

Baca Juga: Dana Pengecatan Kampung Warna Warni Berasal dari APBD Pergeseran, Bukan Alfamidi

Pemberian hadiah atau janji itu, terkait dengan pengajuan dana PEN untuk Muna merupakan pengembangan penyidikan yang terlebih dahulu dilakukan di Kolaka Timur.

"Sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) dan kawan-kawan," ujarnya.

KPK, lanjut dia, kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka.

Adalah LM RE (LM Rusman Emba) Bupati Muna, LG (La Ode Gomberto) swasta pemilik PT MPS (Mitra Pembangunan Sultra), MAN (Mochamad Ardian Noervianto, red) Direktur Jenderal Bina keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021, dan LMSA (Laode M Syukur Akbar), mantan Kadis LH Muna. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS