Dana Pengecatan Kampung Warna Warni Berasal dari APBD Pergeseran, Bukan Alfamidi

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Rabu, 18 Oktober 2023
0 dilihat
Dana Pengecatan Kampung Warna Warni Berasal dari APBD Pergeseran, Bukan Alfamidi
Kabid Tata Ruang PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira dan Bendahara Dispar Kota Kendari, Fachruddin saat disumpah sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap Alfamidi. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

" Dalam sidang lanjutan kasus suap Alfamidi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi baru, Fachruddin yang merupakan Bendahara Dinas Pariwisata Kota Kendari pada Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Tipikor Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Dalam sidang lanjutan kasus suap Alfamidi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi baru, Fachruddin yang merupakan Bendahara Dinas Pariwisata Kota Kendari pada Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Tipikor Kendari.

Dalam persidangan tersebut, Fachruddin saat itu mengeluarkan dana kurang lebih sebesar Rp 300 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pergeseran untuk mendanai proses pengecatan Kampung Warna Warni.

Saat ditanyai oleh pihak JPU terkait apa yang dimaksud dengan APBD Pergeseran, Fachruddin mengaku, tidak tahu menahu dan hanya melakukan sesuai dengan perintah yang diberikan.

Baca Juga: Kabid Tata Ruang PUPR Kendari: Segala Perizinan Pendirian Gudang Alfamidi Tidak Melibatkan Sulkarnain Kadir

“Saya tidak tahu teknisnya tentang itu (APBD Pergeseran), saya hanya mengeluarkan dananya saja,” jelasnya dalam persidangan.

Dirinya juga mengaku, tidak tahu bahwa sebelumnya ada dana Corporate Social Responsbility (CSR) dari PT Midi Utama Indonesi (MUI), pemiliki Alfamidi sebesar Rp 700 juta yang masuk ke rekening Syarif Maulana sebagai dana pengecatan Kampung Warna Warni

Pihak Penasehat Hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap kemudian bertanya pada Fachruddin terkait apakah dirinya pernah dihubungi oleh kliennya tersebut, Fachruddin dengan lugas menjawab tidak ada.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Suap Alfamidi, Sulkarnain Kadir Merasa Terfitnah karena Bukan Pemilik Anoa Mart

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terhadap Sulkarnain Kadir, eks Wali Kota Kendari tersebut diduga meminta dana sebesar Rp 700 juta kepada pihak PT MUI untuk pengecatan Kampung Warna Warni, sementara dana tersebut telah dianggarkan di APBD Pergeseran.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Jumat (20/10/2023) mendatang dengan agenda sidang berupa penyampaian saksi dari pihak Alfamidi, sebagai mana yang disampaikan oleh Hakim Ketua, Nursinah.

“Sidang akan dilanjutkan di Jumat 20 Oktober 2023 dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Alfamidi,” jelasnya. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga