Polda Jatim Tangkap Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 13 Oktober 2021
0 dilihat
Kabidhumas Polda Jatim beri keterangan pers ungkap di Jember dan Tulungagung. Foto: Yudhie/Telisik
" Dalam pengungkapan tersebut diamankan dua orang tersangka dengan inisial VRW berusia 29 tahun dan SFSS berusia 25 tahun. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) diungkap Unit I Ditkrimsus Polda Jatim di dua tempat yang berbeda, yaitu di Tulungagung dan Jember.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan dua orang tersangka dengan inisial VRW berusia 29 tahun dan SFSS berusia 25 tahun.
Dimana, kata dia, yang pertama ditangkap tersangka VRW dilakukan di rumahnya daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
"Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yang sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (13/10/2021).
Menurut Gatot, dari pengembangan VRW didapati nama tersangka lainnya di wilayah Jember. Lalu anggota melakukan penangkapan terhadap SFSS di rumahnya yaitu di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
"Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," lanjutnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian mengungkapkan, kedua tersangka sama - sama mencari dan membeli hewan langkah yang kemudian mereka jual lagi melalui media sosial.
Baca juga: Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka Tak Profesional, Kanit Reskrim Dicopot
Baca juga: KPK Periksa Kabid Kesiapsiagaan BPBD Koltim Terkait Kasus Bupati Merya Nur
"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," pungkasnya.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, dari tersangka VRW terdapat satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung Rangkong keadaan hidup dan Kemasan Bekas Pembungkus Pengiriman Satwa.
Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti antara lain, dua unit HP, dua tabungan, enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha