30 November Sisa Dana PEN Muna Harus Kosong di Kasda
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 24 November 2023
0 dilihat
Kepala BPKAD Muna, La Ode Abdul Salam saat mengikuti kegiatan di DPRD Muna. Foto: Sunaryo/Telisik
" Sisa dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui program pemulihan ekonomi nasional tahun 2021 di kas Pemda Kabupaten Muna, sebesar Rp 23,1 miliar dari total pinjaman Rp 233 miliar "
MUNA, TELISIK.ID - Sisa pinjaman Pemerintah Daerah (Pemda) Muna pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 sebesar Rp 23,1 miliar dari total Rp 233 miliar.
Sisa dana tersebut saat ini masih berada di kas daerah (kasda). Nah, untuk pencairan sisa anggaran yang membiayai pembangunan infrastruktur tahun 2022 itu, diberi deadline waktu hingga 30 November 2023. Bila tidak, dana tersebut akan dikembalikan ke PT SMI.
"Sudah ada surat edaran dari Kemenkeu, 30 November, sisa dana PEN itu harus kosong di kasda," kata La Ode Abdul Salam, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Jumat (24/11/2023).
Menindaklanjuti surat edaran Kemenkeu itu, Sekda Eddy Uga mengeluarkan surat pada organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pinjaman PEN, agar segera mengajukan permohonan pencairan sisa dana.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Rusman Emba Yakin Tak Terlibat Dugaan Suap Dana PEN
"Paling lambat hari ini (Jumat), OPD sudah harus mengajukan SPM," timpalnya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), salah satu OPD yang mengelola dana PEN khusus bidang Bina Marga, pekerjaan telah rampung 100 persen. Sementara untuk pencairan sisa dana, sebelum menerbitkan SPM, terlebih dahulu dilakukan pengecekan fisik di lapangan.
Baca Juga: Gerindra Buka Suara Usai Gomberto Tersangka Korupsi Dana PEN Bareng Bupati Muna
"Kita cek dulu. Kalau ada yang rusak, maka harus diperbaiki. Kemudian dibuat berita acara penerimaan akhir, setelah itu, dibuatkan SPM," kata Adi Mulya, Kabid Bina Marga.
Sejauh ini, proses administrasi untuk pencairan hampir rampung. Ia memastikan, hingga batas waktu yang ditetapkan, 24 November, SPM sudah diajukan ke BPKAD. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS