RUU TNI Disepakati Masuk Paripurna, Usia Pensiun Bertambah 65 Tahun dan 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi TNI Aktif

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 19 Maret 2025  /  9:07 am

RUU TNI disepakati DPR, usia pensiun bertambah dan jabatan sipil diperluas. Foto: Repro Antara.

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

RUU ini telah melewati tahap pembicaraan tingkat I dan akan dibawa ke tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang.

Dalam rapat di kompleks parlemen, seluruh anggota yang hadir menyetujui RUU tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pendapat akhir mini fraksi. Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menanyakan persetujuan kepada anggota yang hadir.

"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah bisa disetujui?" kata Utut Adianto, seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/3/2025).

Pengambilan keputusan ini turut disaksikan oleh beberapa pejabat penting dari pemerintah. Beberapa di antaranya adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Diam-diam Kebut Revisi UU TNI di Hotel Mewah, Ada Apa?

Utut Adianto juga menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pembahasan telah dilalui. Proses ini mencakup penerimaan surat Presiden, penyerapaan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, hingga pembahasan bersama panitia kerja. Selain itu, pembahasan juga melibatkan pimpinan TNI.

"Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara," ujar Utut Adianto.

RUU TNI ini mencakup perubahan dalam tiga pasal utama, yaitu Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang batas usia pensiun, dan Pasal 47 tentang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Perubahan ini menjadi perhatian karena membawa dampak signifikan bagi struktur organisasi dan peran TNI.

Pada Pasal 3, disebutkan bahwa kebijakan strategi pertahanan serta dukungan administrasi terkait perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Dengan aturan ini, peran Kementerian Pertahanan dalam mengoordinasikan strategi pertahanan menjadi lebih kuat.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan pada Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI.

Dalam aturan baru, batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun. Sebelumnya, batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama hanya 53 tahun.

Ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi dalam RUU ini juga mengalami perubahan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan rincian usia pensiun yang berbeda-beda sesuai tingkat kepangkatan.

"Untuk bintang 1 usia pensiunnya yakni 60 tahun, bintang 2 usia pensiun 61 tahun, bintang 3 usia pensiun 62 tahun," kata Sufmi Dasco Ahmad.

Sementara itu, untuk jenderal bintang 4, usia pensiun ditetapkan pada 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 65 tahun.

Baca Juga: RUU TNI Masuk Prolegnas Disebut Kembalikan Dwifungsi ABRI, Begini Penjelasannya

Perpanjangan usia pensiun bagi jenderal bintang 4 bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan negara.

Selain batas usia pensiun, perubahan lainnya terdapat pada Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dalam aturan baru, jumlah jabatan sipil yang bisa ditempati oleh TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 15 bidang.

RUU ini juga menegaskan bahwa prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil di luar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam ayat 2 Pasal 47. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS