Dilarang Dijual, Telur Infertil Masih Beredar di Pasar

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Minggu, 14 Juni 2020
0 dilihat
Dilarang Dijual, Telur Infertil Masih Beredar di Pasar
Seorang penjual telur sedang melayani pembelinya. Foto: radarkediri.jawapos.com

" Terkait telur HE sebenarnya pada aturan yang ada adalah integrator (perusahaan breeding) tidak boleh memperjualbelikan telur itu. Walaupun sebenarnya telur tersebut layak dikonsumsi. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Telur ayam infertil yang sudah dilarang oleh pemerintah, ternyata masih banyak ditemukan di pasaran.

Dilansir KOMPAS.com, telur infertil merupakan telur yang berasal dari perusahaan breeding (pembibitan) atau yang dikenal dengan nama telur HE atau hatched egg.

Adapun larangan menjual telur ayam HE diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.

Telur HE merujuk pada telur yang tak digunakan atau produk yang tak terpakai dari perusahaan breeding untuk pembibitan anakan ayam atau day old chick (DOC) ayam broiler atau ayam pedaging.

Meski dilarang peredarannya oleh pemerintah, telur ayam infertil ternyata masih banyak ditemukan di pasaran. Di mana beberapa waktu lalu, polisi menggrebek gudang milik pedagang sembako yang menjual telur infertil di Kota Tasikmalaya. Di tangan pedagang, telur-telur kiriman dari Lampung itu dihargai lebih murah dari telur ayam ras.

Baca juga: Warga Yogyakarta Kembangkan Lorong Sayur

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), I Ketut Diarmita menjelaskan, sebenarnya telur HE layak konsumsi. Namun, telur HE lebih cepat membusuk karena berasal dari ayam betina yang sudah dibuahi pejantan.

"Terkait telur HE sebenarnya pada aturan yang ada adalah integrator (perusahaan breeding) tidak boleh memperjualbelikan telur itu. Walaupun sebenarnya telur tersebut layak dikonsumsi," jelas Ketut beberapa waktu lalu.

Telur yang cepat membusuk, membuat telur HE tak bisa diperdagangkan di pasar. Ini mengingat distribusi telur yang bisa sampai berhari-hari hingga ke tangan konsumen.

Idealnya, telur HE harus segera dikonsumsi tak lebih dari seminggu setelah keluar dari perusahaan pembibitan atau integrator.

"Terkait telur HE mungkin saja oleh integrator breeding niatnya telur HE dimusnahkan atau dibagikan ke orang atau masyarakat miskin sebagai CSR, tapi oleh oknum tertentu mungkin saja diperjualbelikan," ujar dia.

Dilarang keras dijual di pasar

Pertimbangan lain, menurut Ketut, peredaran telur HE ke pasar akan mengganggu harga telur negeri yang diproduksi peternak ayam layer. Ini karena harga telur infertil jauh lebih murah dibanding telur ayam ras.

Baca juga: Gandeng Hasid, SU Bisa Imbangi RE Rebut PDIP

"Karena telur tersebut akan mengganggu telur peternak layer," tutur Ketut.

Ia menegaskan, Kementan tak segan untuk menindak perusahaan breeding yang melanggar aturan peredaran telur HE atau telur infertil. Namun, untuk menindak, perlu ada bukti yang mendukung lantaran penjual telur HE adalah oknum perusahaan.

"Tapi, oleh oknum tertentu mungkin saja diperjualbelikan, ini kan membutuhkan pembuktian. Kami pasti menurunkan PPNS jika ada laporan tertulis dari masyarakat, atau pihak yang merasa dirugikan, kejadiannya di mana, bukti-buktinya apa, dan seterusnya," ungkap Ketut.

"Selanjutnya PPNS akan koordinasi dengan Korwas (Koordinator Pengawas) di mana kejadian itu terjadi," tukas Ketut lagi.

Secara fisik, ciri telur ayam infertil yakni, warna cangkang yang pucat atau keputihan dan jika diteropong dengan senter seringkali tampak bintik merah. Harganya pun lebih murah dari harga ayam ras pada umumnya yang biasanya dijual di atas Rp 20.000 per kilogram di pasar. 

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Sumarlin

Baca Juga