Saksi JPU Tak Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum Setda 2020 Ditunda
Reporter
Senin, 07 Juli 2025 / 1:33 pm
Suasana sidang dugaan korupsi makan minum Setda Kendari tahun anggaran 2020 saat majelis hakim memutuskan menjadwalkan ulang sidang pemeriksaan saksi tambahan, Senin (7/7/2025). Foto: Hamlin/Telisik.
KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tambahan pada kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Sekretariat Daerah (Setda) tahun anggaran 2020 yang masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, dinyatakan ditunda, Senin (7/7/2025).
Meski sidang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin sekitar pukul 10.15 Wita, ketika hakim Arya Putra menanyakan kehadiran saksi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), JPU menyatakan bahwa saksi berhalangan hadir.
"Saksi berhalangan hadir yang mulia," kata JPU, Asnadi.
Menanggapi jawaban JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara kembali menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi lanjutan pada Kamis (10/7/2025) mendatang.
"Berarti di tanggal 10 (Juli 2025) ya, hari Kamis berarti, kalau tanggal 10 Kamis bisa pagi?" timpal Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara.
"Bisa ya mulia, jawab Asnadi.
Baca Juga: Anggaran Makan Minum Wali Kota dan Wakilnya Tak Pakai SPJ Terkuak dalam Sidang
Sidang yang digelar di ruang Artidjo Alkostar, Pengadilan Tipikor Kendari itu tampak berlangsung singkat, Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara menutup sidang sekitar pukul 10.18 Wita.
Sidang akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kendari pada Kamis (10/7/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Sebelumnya, sidang pemeriksaan yang digelar pada Kamis 3 Juli 2025, JPU menghadirkan lima orang saksi yakni, Salim, Rudi, Sri Handayani, Rita dan Silvi untuk memberikan keterangan dimuka persidangan.
Pada Senin 30 Juni 2025, JPU telah menghadirkan 6 orang saksi, yakni Jahuddin, Nurtia, Alimin, Eka Handayani, Nirwati, dan Wilda Fitri.
Pada Kamis 26 Juni, JPU telah menghadirkan 7 orang saksi guna memberikan keterangan dimuka persidangan. Para saksi yakni, Asnita Malaka, Estin, Helda, Muh. Ismail, Ahmad Fahruddin, Farida, dan Abd. Azis.
Pada Selasa 24 Juni 2025, JPU telah menghadirkan 11 saksi yakni Abdul Rahman, Cahya Dwiananto, Edi Trisnianto, Hardian, Herni Sunitomo, Masita, Suci Asriani, Wa Efa, Zulkifli Lufi, Aminah, dan Amir Ali.
Sementara pada Selasa, 17 Juni 2025 telah diagendakan sidang pemeriksaan saksi, namun JPU belum menghadirkan para saksi, sehingga sidang diagendakan kembali pada Selasa 24 Juni 2025.
Pada Rabu 4 Juni 2025, majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, sehingga pemeriksaan terhadap perkara Nahwa Umar, dilanjutkan.
Pada Senin 2 Juni 2025, agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan kabur. Mereka menyebut dakwaan gagal menguraikan secara rinci keterlibatan Nahwa Umar dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan.
Pada Selasa 27 Mei 2025, agenda sidang pembacaan dakwaan. Dalam surat dakwaan Nahwa Umar telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, bersama-sama saksi Ariyuli Ningsih Lindoeno (berkas terpisah) dan Saksi Muchlis (berkas terpisah), terkait dugaan korupsi belanja uang persediaan lingkup Setda Kota Kendari tahun 2020.
Dalam surat dakwaan terdakwa disebut merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan terdapat beberapa kuitansi yang fiktif atau dipalsukan, sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 444 juta. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS