Anggaran Makan Minum Wali Kota dan Wakilnya Tak Pakai SPJ Terkuak dalam Sidang
Hamlin, telisik indonesia
Jumat, 04 Juli 2025
0 dilihat
Sekretaris Dinas P2KB Kota Kendari, Sari Handayani bersama saksi lainnya hendak meninggalkan ruang sidang setelah memberikan kesaksian pada sidang dugaan korupsi anggaran makan minum Setda Kota Kendari 2020, Kamis (3/7/2027). Foto: Hamlin/Telisik.
" Sari Handayani sangat lihai menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh JPU, penasehat hukum maupun majelis hakim "

KENDARI, TELISIK.ID - Eks Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Kendari, Sari Handayani turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi makan minum Setda Kota Kendari anggaran tahun 2020 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Kamis (3/6/2025).
Sari Handayani bersama dengan empat orang saksi lainnya yakni Salam, Rudi, Silvia, dan Rita yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan dengan jujur setelah disumpah oleh majelis hakim.
Berdasarkan pengetahuannya, terlihat Sari Handayani sangat lihai menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh JPU, penasehat hukum maupun majelis hakim.
Di tengah-tengah proses pemeriksaan saksi berlangsung, penasehat hukum terdakwa Muchlis, Kamal Rahmat menanyakan terkait mekanisme pertanggungjawaban uang makan minum Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Sari Handayani pun menjawab dengan lugas bahwa uang makan minum Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak memiliki surat pertanggungjawaban (SPJ).
Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Muchlis Minta JPU Tetapkan 4 Saksi jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kendari 2020
"Tidak ada SPJ-nya?," tanya penasehat hukum terdakwa Muchlis, Kamal Rahmat.
"Tidak ada (SPJ)," jawab Sari Handayani.
Sari Handayani yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Kendari, lebih lanjut menjelaskan bahwa bentuk pencarian uang makan minum Wali Kota dan Wakil Wali Kota menggunakan pencairan LS (Langsung).
"Jadi tidak ada nota, yang ada adalah data dalam tabel," kata Sari Handayani.
"Terus konsep transparansi anggaran rumah tangganya seperti apa itu bu, kan konsep pengelolaan keuangan daerah loh, konsepnya seperti apa itu pertanggungjawabannya?," tanya Kamal lagi.
Baca Juga: Sidang Korupsi Makan Minum Setda Kendari 2020, Kuasa Hukum Nahwa Umar Kesal Jawaban Saksi Berbeda dengan di BAP
"Iya, jadi memang yang itu tidak ada SPJ-nya," jawab Sari Handayani.
"Langsung ditransfer saja ke rekening Wali Kota sepanjang ada data ini?," tanya Kamal.
"Iya, sepanjang ada permintaan, ada data dulu kemudian dibuatkan SPM-nya (Surat Permintaan Membayar)," jawab Sari Handayani. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS