Salah Kaprah Baju Bekas Impor Eco Friendly, Justru Nambah Limbah
reporter
Jumat, 31 Maret 2023 / 9:03 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Pelarangan baju bekas impor atau RB yang saat ini ramai ditindak pemerintah menuai polemik dari berbagai pihak, mulai dari aktivis lingkungan hingga pedagang.
Membeli baju bekas banyak dikenalkan sebagai alternatif agar tidak menambah limbah tekstil di banding membeli baju baru, hal itu tentu dianggap menjaga lingkungan.
Persepsi itu ternyata salah kaprah jika dalam konteks baju bekas yang impor, menurut salah seorang aktivis lingkungan yang juga volunteer di Slow Fashion Indonesia Movement, Ghina Fadhilla.
Baca Juga: Pemerintah Larang Impor Baju Bekas, Wagub Emil Dardak Buka Dialog dengan Pedagang
Ia mengatakan baju bekas impor biasanya dikirim berupa bal yang tidak disortir terlebih dulu, sehingga sangat pasti dari bal tersebut banyak pakaian yang sudah tidak layak jual lagi dan akhirnya malah jadi limbah.
Limbah garmen sulit sekali untuk diolah. Meskipun bisa, kata Ghina, butuh biaya mahal dan kurang ekonomis. Selain itu baju-baju yang diimpor biasanya berasal dari negara-negara maju seperti Amerika dan Eropa untuk kegiatan charity yang tidak laku dijual di negara asalnya, sehingga dikirim ke negara-negara berkembang.
Ghina mengatakan, menerima impor baju bekas sama dengan menerima limbah dari negara lain. Meskipun ia setuju dengan kebijakan pemerintah melarang impor baju bekas, namun menurutnya kurang masuk akal jika pemerintah beralasan baju bekas impor mengandung jamur dan virus yang membahayakan kesehatan.
Jamur yang menempel di baju bekas dapat dihilangkan secara sederhana hanya dengan mencucinya hingga bersih dan dijemur hingga benar-benar kering.
Pedagang baju bekas, khususnya di Kota Kendari saat ini sudah tak memasok stok baru dagangannya, hal ini karena stok baju bekas sudah disetop dari penyuplainya di Surabaya.
Salah seorang pedagang di Jalan Taman Suropati, Hafidz tak bisa berbuat apa-apa lagi dengan kebijakan tersebut. Padahal ia sendiri masih harus membayar utang modalnya kepada sang penyuplai.
Bisnis baju bekasnya sendiri sudah sepi sejak tahun 2022 lalu, saat ini ia masih menggantungkan hidupnya pada stok sisa dagangannya. Ia mengaku belum ada penindakan atau pengajuan diskusi apapun dari pemerintah daerah mengenai pelarangan ini.
Sementara itu, Plt Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Pusat Layanan Informasi Beacukai Kendari, Niko Simamora mengatakan, sudah tidak ada baju impor bekas yang masuk di Kendari sejak tahun 2020.
Artinya, baju bekas yang selama ini dijual oleh pedagang berasal dari perdagangan luar daerah, bukan diimpor langsung dari negara asal.
Baca Juga: Pedagang Baju Bekas di Kendari Terancam Gulung Tikar
Aturan pelarangan baju bekas impor sebenarnya telah ada sejak 2015 lalu, Niko mengakui baju-baju bekas impor yang selama ini beredar adalah diluar pengawasan beacukai atau selundupan dan bersifat ilegal.
Niko menambahkan baju bekas impor yang dijual berpotensi mematikan UMKM lokal buatan dalam negeri karena harganya yang sangat murah. Adapun baju baru tetap diperbolehkan impor karena harganya yang mahal sehingga kecil kemungkinan bersaing dengan produk UMKM.
Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (A)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS