ASN dan PPPK Bolos Kerja 10 Hari Dipecat hingga Tak Berhak Terima Pensiun, Cek Aturan Main BKN
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 15 Desember 2025
0 dilihat
Ketidakhadiran ASN dan PPPK selama sepuluh hari berturut-turut berujung pemecatan serta kehilangan hak pensiun. Foto: Repro Bappeda Jabar.
" Ketidakhadiran ASN dan PPPK selama sepuluh hari berturut-turut kini berujung pemecatan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketidakhadiran ASN dan PPPK selama sepuluh hari berturut-turut kini berujung pemecatan, tanpa kompromi pensiun, seiring penegakan disiplin aparatur negara oleh BKN.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, dapat diberhentikan apabila tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin aparatur pemerintah di seluruh Indonesia.
Zudan menyampaikan bahwa langkah tersebut bukan sekadar ancaman normatif, melainkan telah diterapkan secara nyata. Ia menyebut, pada bulan sebelumnya BKN telah memberhentikan sekitar 20 PNS dan PPPK di berbagai daerah akibat pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran kerja.
“BKN bulan lalu memberhentikan kurang lebih, seluruh Indonesia, 20 PPPK dan PNS karena melakukan pelanggaran,” kata Zudan, seperti dikutip dari Detik, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: BKN Desak Daerah Terbitkan SK SPMT PPPK Paruh Waktu 2025 hingga 1 Januari 2026, Berikut Penyesuaian Jadwalnya
Menurut Zudan, selama ini masih berkembang anggapan di masyarakat bahwa PNS atau pegawai pemerintah sulit untuk diberhentikan karena panjangnya jenjang birokrasi. Asumsi tersebut, kata dia, tidak sepenuhnya benar karena aturan disiplin ASN telah memberikan ruang yang jelas bagi penegakan sanksi.
“Jadi ada yang mengatakan ke saya, Pak susah ya memberhentikan PNS dan PPPK, nggak saya bilang,” ujarnya.
BKN mencatat, pada September 2025 lalu sebanyak 19 ASN diberhentikan karena terbukti tidak masuk kerja sesuai ketentuan. Bentuk sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK.
Dalam proses pengambilan keputusan tersebut, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) berpedoman pada sejumlah regulasi. Aturan itu antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PPPK BGN 2025, Mulai Golongan VII hingga XVI jadi Sorotan Pelamar Baru
BPASN memiliki peran penting dalam mekanisme penegakan disiplin ASN. Lembaga ini bertugas menerima, memeriksa, dan memutuskan banding administratif yang diajukan ASN apabila tidak puas terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
BPASN dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kewenangan BPASN mencakup memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, hingga membatalkan keputusan sanksi sebelumnya. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021, sehingga setiap keputusan disiplin tetap memiliki mekanisme pengawasan dan koreksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS