Sampaikan Aspirasi Hasil Putusan MK, Mahasiswa Kecewa Tak Diterima Anggota DPRD Sulawesi Tenggara

Egit Riski

Reporter

Kamis, 22 Agustus 2024  /  5:18 pm

Suasana dialog mahasiswa yang diwakili HMI MPO dan staff aspirasi DPRD provinsi sulawesi tenggara. Foto: Egit Riski/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Puluhan mahasiswa, yang mengatasnamakan diri dari Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO), kecewa atas ketidakhadiran seluruh anggota DPRD Sulawesi Tenggara yang hendak mereka temui, Kamis (22/8/2024).

Puluhan mahasiswa tersebut bermaksud menyampaikan aspirasinya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.    

Mereka kecewa karena seluruh anggota DPRD Sultra yang hendak ditemuinya sedang melakukan perjalan dinas.

Baca Juga: Dikbud Sultra Gelar Lomba Permainan Tradisional Tingkat SMA/SMK se-Sultra

“Seluruh anggota DPRD Provinsi Sultra sedang melakukan perjalan dinas dan tidak berada di kantor, dan tuntutan mahasiswa yang sudah diterangkan melalui dialog di ruang rapat terpaksa harus dipending atau menunggu para anggota DPRD berada di kantor,” ujar staff aspirasi DPRD Sultra, Ruslin.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024MK Tanggal 20 Agustus 2024 menafsirkan pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam Pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap, dengan persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.

Ketentuan tersebut memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi di DPRD, serta membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk mengikuti pemilu kepala daerah.

Baca Juga: Polwan Dituntut Jaga Semangat Pengabdian dan Pelayanan Masyarakat

Beberapa tuntutan mahasiswa terdiri dari:

1. Kawal putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XXII/2024

2. Menolak kelanjutan pembahasan revisi undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia

Ketua HMI MPO La Ode Sapiansya menuturkan,  kedepannya akan berlanjut sampai tanggal 27 agustus dan jikalau DPRD Sultra masih belum merespon kami akan melakukan pemboikotan KPU dan DPRD Sultra.

Dalam aksinya, mereka menyerukan agar DPRD Sultra mendukung keputusan MK dan memperjuangkan putusan tersebut.

“Kami akan membawa aspirasi mahasiswa ini secepatnya dan semoga proses dialog tetap dilakukan secara damai,” harap Ruslin. (C)

Reporter: Egit riski

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS