Sanksi Pecat Hantui Oknum Provos Polisi yang Diduga Selingkuh dengan Istri Orang di Kendari
Reporter
Sabtu, 06 Mei 2023 / 4:50 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Polda Sulawesi Tenggara akan menindak oknum provos berinisial DM yang diduga kedapatan selingkuh dengan wanita bersuami berinisial N di Kota Kendari.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ferry Walintukan tidak menampik dugaan perselingkuhan itu dilakukan seorang oknum provos yang bertugas di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara.
"Iya tadi malam didapat di salah satu hotel," tuturnya, Sabtu (6/5/2023).
Baca Juga: Sosok Provos Selingkuh dengan Wanita Bersuami Tanpa Busana di Kendari, Anak Nangis, Cinta 1 Tahun
Ferry menambahkan sanksi yang diberikan tergantung sidang dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan.
"Bisa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), pemecatan atau sanksi lain tergantung hasil sidang," tambahnya.
Sementara itu, suami N berinisial D berharap agar Kapolda Sulawesi Tenggara memecat oknum provos tersebut.
“Mudah-mudahan itu polisi (DM) bisa dipecat karena keterlaluan sekali," kata Suami N.
Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia, kode etik profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.
Landasan etik ini berasal dari kristalisasi nilai-nilai Tribata Polri yang berjiwakan Pancasila. Pengamalan nilai-nilai tersebut terwujud dengan komitmen moral yang meliputi etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat. (B)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS