Pesan Sabu pada Dua Pelajar, Pedagang Telur di Muna Ditangkap Polisi

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 23 Januari 2022
0 dilihat
Pesan Sabu pada Dua Pelajar, Pedagang Telur di Muna Ditangkap Polisi
Tersangka beserta barang buktinya. Foto : Ist.

" Niatnya memakai narkoba jenis sabu sebagai penambah stamina bekerja, malah tidak kesampaian "

MUNA, TELISIK.ID - Apes dialami Haji HD, pedagang telur di Kabupaten Muna. Niatnya memakai narkoba jenis sabu sebagai penambah stamina bekerja, malah tidak kesampaian.

Ia bersama dua pelajar yakni, AM (16) dan JZ (16), ditangkap Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Muna pada 16 Januari 2022 lalu.

AM dan JZ diamankan lebih dulu saat baru turun dari kapal ferry di pelabuhan Tampo dengan barang bukti sabu.

"Hasil pengembangan, keduanya mengaku sabu dipesan oleh HD," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba, IPTU Junaidi, Minggu (23/1/2022).

Polisi pun lalu bergerak menuju rumah HD di Jalan Jenderal Sudirman. HD lalu diamankan beserta barang bukti bong (alat hisap), timbangan digital dan sachet kosong.

"Pengakuan HD hanya sebagai pengguna," sebutnya.

Barang haram seberat 2,2 gram itu dibeli AM dan JZ di Kendari. Dari hasil tes urine, AM dan JZ positif, sementara HD negatif. Dari tangan tiga tersangaka, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu sachet sabu, tiga buah HP, satu timbangan digital, satu buah bong, satu buah timbangan digital, dua batang pireks, satu sendok takar dan satu korek gas.

Baca Juga: Ditemukan Setelah Tiga Hari Meninggal, Polisi Ungkap Penyebab Kematian Warga Kendari

Ketiga tersangka diduga melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  narkotika golongan I bukan tanaman dan melakukan penyalahgunaan narkoba. Ketiganya pun dijerat pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 subsider  pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Antar Pulang Pelayat, Ambulance Polres Belu NTT Terbalik, Bocah 10 Tahun Tewas

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tukasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga