Sebelum Ditahan KPK, Kadis Lingkungan Hidup Aktif Berkantor
Reporter Muna
Jumat, 28 Januari 2022 / 7:12 pm
MUNA, TELISIK.ID - Penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Muna, LM Syukur Akbar akibat terjeret dugaan perkara suap pengajuan pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021 sontak membuat birokrasi dan publik di Bumi Sowite terkejut.
Syukur yang ditetapkan tersangka bersama eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mohamad Ardian Noervanto dan Bupati Koltim non aktif, Andi Merya Nur diduga bersama-sama melakukan tindakan pidana pemberi dan penerima suap.
Syukur berperan mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri. Agar proses pengajuan pinjaman PEN sebesar Rp 350 miliar berjalan mulus, Adrian meminta kompensasi sebesar 3 persen atau sebesar Rp 10,5 miliar dari nilai pinjaman.
Andi Merya menyahutinya dengan memberikan uang di awal sebesar Rp 2 miliar. Uang diserahkan ke Syukur yang selanjutnya diberikan ke Adrian di rumah pribadinya di Jakarta dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131.000 setara dengan Rp 1,5 miliar. Sementara Syukur kebagian sebesar Rp 500 juta.
Sejak perkara suap itu bergulir, Syukur nampak santai menghadapinya. Bahkan, sebelum dilakukan penahanan oleh KPK, Syukur terlibat aktif menjalankan tugas-tugasnya di kantor.
"Pak kadis setiap hari berkantor. Terakhir hari Senin (24/1/2022) memimpin rapat di kantor," kata Sekretaris DLH Muna, La Bama, Jumat (28/1/2022).
Para staf dan honorer sudah mengetahui bila Syukur ditahan oleh KPK. Mereka pun ikut prihatin dan mendoakannya agar bisa dengan sabar mengahadapi cobaan itu.
Hal senada juga diungkapkan, Kabid Kebersihan, Hadait Imbu. Katanya, Syukur merupakan sosok pemimpin yang humble (berkepribadian baik). Dalam menjalankan tugas, Syukur selalu aktif dan tidak membeda-bedakan stafnya.
"Pak kadis setiap hari turun bersama kami melakukan pembersihan sampah di dalam kota," sebutnya.
Baca Juga: Kadis Lingkungan Hidup Muna Ditahan KPK, Pemkab Siapkan Plt
Meski kini, Syukur telah ditahan namun tidak mempengaruhi aktifitas di kantor. Staf bekerja seperti hari-hari biasanya.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Muna, Bachrun Labuta mengaku, ikut prihatin dengan perkara yang menimpa Syukur. Ia memastikan, perkara tersebut tidak akan mempengaruhi jalan proses pemerintahan di Muna.
Nah, agar administrasi di DLH bisa terus berjalan, ia akan berkoordinasi dengan Bupati, LM Rusman Emba untuk menujuk Plt kadis.
Baca Juga: KPK Senter Pinjaman PEN Muna
"Tergantung nantinya, siapa yang ditunjuk sebagai Plt, apakah itu sekretaris atau pejabat lainnya. Prinsipnya pimpinan di DLH tidak bisa dibiarkan mengalami kekosongan," tukasnya. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin