JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan YouTuber Muhammad Kace untuk 20 hari pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten YouTube.
"Benar, 20 hari penahanannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dilansir dari Cnnindonesia, Kamis (26/8/2021).
Penahanan itu merujuk pada ketentuan dalam pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari jika diperlukan.
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (25/8/2021) malam.
Kace tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.20 WIB usai ditangkap penyidik di wilayah Bali sehari sebelumnya.
